Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Lujang Naik ke Tahap Penyidikan Kejari Mabar

Bagikan artikel ini

Labuan Bajo, mediakompas86.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyidikan dugaan korupsi dana desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kepala kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, SH., melalui kepala Sub Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, Anto Atarona mengatakan bahwa kasus dugaan penyelewengan keuangan Desa Golo Lujang telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami sudah punya keyakinan perkara ini layak naik ke tahap penyidikan dan setelah kami lakukan pendalaman melalui pengumpulan alat bukti baik keterangan saksi-saksi, alat bukti surat ditemukan bahwa ada beberapa perbuatan melawan hukum,” ujar Kepala Sub Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat Atno Atarona, Kamis (20/6/2024).

Atno menjelaskan pada tahun 2021 Pemerintah Desa Golo Lujang mengelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1,4 miliar dan pada tahun 2022 sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun itu, lanjut Anto, Pemerintah Desa Golo Lujang melakukan sejumlah kegiatan namun tidak dapat dibuktikan secara formil.

Ia mencontohkan terdapat kegiatan pembangunan air minum bersih di desa, tapi tidak ada dokumen-dokumen yang bisa membuktikan bahwa pembangunan itu sudah dilakukan.

“kami lakukan pengecekan di lapangan, tidak ada pembangunan air minum bersih itu,” ujarnya.

Selain pekerjaan fisik menggunakan keuangan desa yang fiktif ditemukan juga ada dugaan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap, pengadaan barang-barang tertentu yang fiktif, dan pembiayaan pembangunan fisik jalan yang seharusnya tidak bisa menggunakan anggaran tahun 2021 serta upah perangkat desa, kader posyandu dan petugas linmas yang tidak dibayarkan.

“Potensi kerugian bisa lebih dari Rp500 juta dengan melihat alat bukti,” pintanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik kejari Manggarai Barat telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 33 saksi, termasuk perangkat desa hingga pihak ketiga yang dipercaya mengerjakan pembangunan fisik menggunakan anggaran dana desa.

“Kami juga sudah melakukan tindakan penggeledahan sejak 25 April 2024 dan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti surat yang kami harapkan untuk menguatkan pembuktian kami di pengadilan nanti,” ungkapnya.

Perkembangan penyidikan, lanjut dia, Kejari Manggarai Barat akan meminta pihak Inspektorat Manggarai Barat untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

“Kalau ini sudah dilalui maka kami akan segera menentukan tersangka,” pungkasnya.(Red)