Kejari Mabar Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pramuka di Mbuhung

Kejari Mabar Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pramuka di Mbuhung

Bagikan artikel ini

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, S.H,

LABUAN BAJO, mediakompas86.com- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) telah mengambil langkah tegas dengan menahan lima tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kelima orang tersangka yaitu, AA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PKO Tahun 2021, FJ (Direktur CV. Golo Kulu selaku Kontraktor, PD Direktur CV. WAE DALI INDAH selaku Pelaksana Kontraktor Pembangunan MCK, YT Direktur CV. MULTI TALENTA dan ILN.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, SH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, S.H, mengatakan bahwa kelima tersangka ini telah melakukan modus operandi dengan mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan.

Kasus ini, kata Pradewa Artha, berawal dari proyek Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, yang dianggarkan sebesar Rp732.166.000,- untuk tahun anggaran 2021 oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Para tersangka, di antaranya ILN yang meminjamkan perusahaan miliknya untuk dapat mengikuti lelang proyek, terlibat dalam pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dianggarkan,” ujar Pradewa Artha di Labuan Bajo pada Rabu (26/6/2024)

Tersangka ILN, yang juga dikenal sebagai peminjam bendera dari perusahaan CV. Golo Wulu dan CV. Multi Talenta diketahui telah mengorganisir penawaran untuk sejumlah paket pekerjaan, termasuk pembangunan WC Darurat, MCK Eksekutif, dan Posko/Sekretariat Semi Permanen di Bumi Perkemahan Mbuhung.

Selain ILN, tersangka lain diantaranya , PD dari CV. Wae Delik Indah juga terlibat dalam skema serupa dengan manipulasi dalam pemenangan kontrak.

“Dampak dari tindakan mereka, kerugian negara sebesar Rp223.231.000,-, yang terjadi karena pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dianggarkan dengan semestinya,” pintanya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pradewa Artha juga mengungkapkan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami akan terus melanjutkan terkait dengan mencari bukti-bukti baru, mungkin ada tersangka baru,” ujar Artha.

Artha menyebut, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.

“Terkait dengan tersangka baru kami masih pengembangan proses penyidikan,” pungkasnya. (Red)