Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor

Bagikan artikel ini

KUPANG, mediakompas86.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi renovasi 14 sekolah di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022.

Renovasi sekolah terdiri dari 13 Sekolah Dasar (SD) dan satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.

Tiga tersangka tersebut langsung ditahan oleh penyidik yakni PPK Pelaksana dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, kemudian ADSN yang menjabat Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, dan AYP yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Dari hasil penyidikan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada Media mediakompas86.com Sabtu (27/7/2024).

Raka menjelaskan, kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan serah terima pekerjaan (PHO), dan pembayaran termin 18 atau termin 100% dan pembayaran retensi 5%.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, tanpa melampirkan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pekerjaan (PHO) yang telah diperiksa konsultan supervisi, akan tetapi hanya melampirkan Berita Acara Hasil pemeriksaan pekerjaan yang hanya disetujui oleh tersangka EW.

“Sehingga tersangka EW secara melawan hukum menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang mengakibatkan PT Araya Flobamora Perkasa telah secara tidak sah menerima pembayaran 100% atas pekerjaan senilai Rp22,736,071,368,” ujarnya.

Para tersangka disebutkan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Deni)