PT. Bina Karya Sejati, Sebagai pemegang Tender Pembangunan MPP di Humbang Hasundutan tidak sesuai SOP.
Humbahas, mediakompas86.com – Pembangunan Mall Pelayanan Publik ( MPP) Kabupaten Humbang Hasundutan, yang menelan Dana Rp. 6.361.036.874.74., dengan sumber Dana APBD, diduga sarat KKN. Orang awam sekalipun jelas tahu kalau proyek pengerjaan bangunan seperti yang di kerjakan PT. Bina Karya Sejati, ada banyak kejanggalan yang di temukan di tempat proyek, Selasa 27/12/22.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Atau BPK daerah, diminta harus sesegera mungkin untuk mengevaluasi kinerja PT. Bina Karya Sejati, sebagai mana PT. Bina Karya Sejati bertanggung jawab penuh dalam pembangunan MPP kabupaten Humbang Hasundutan, yang menggunakan dana APBD anggaran tahun 2022 tersebut, contoh nya sebagai berikut,
Sebagai Pemenang Tender dalam Pelaksanaan Proyek Pemerintah, Harus mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trans migrasi No. PER – 01/MEN/1980. Bersama PUPR No.Kep. 174/MEN/1986/104/KPTS/1986.
Tim media ini langsung ke lokasi proyek untuk melakukan investigasi sebagaimana yang di atur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, sekaligus mengabadikan suasana saat anggota pekerja di proyek bekerja terlihat tanpa menggunakan (Safety First) atau pengaman saat bekerja.
Sementara itu dalam Bab 8 pasal 12 UU No.1 tahun 1970, telah dijelaskan tentang keselamatan Kerja, namun UU No.1 tersebut di duga telah di Kangkangi oleh PT. Bina Karya Sejati sebagai pemegang Proyek dapat di duga agar jumlah yang di untungkan akan semakin besar nilainya, dengan tidak memprioritaskan orang bekerja sebagaimana Orang yang bekerja adalah bahagian dari Asset di Perusahaannya.
Kemudian bila kita melihat dari Waktu Kalendernya, sangat lah tidak mungkin di pertanggung jawabankan, dalam Papan Proyek terlihat waktu pekerjaan 122 hari kalender, mulai 01 September 2022 sampai 31 Desember 2022, berarti tersisa hanya ada empat (4) hari kerja, sementara bila di lihat dari kondisi Fisik bangunan masih sekitar 75 persentase kerja, nah jika empat hari kedepan pekerjaan proyek tidak selesai, akan kah di hentikan atau di lanjutkan?
Pertanyaan ini menjadi Atensi bagi Pemerintah bersama BPK kabupaten Humbang Hasundutan.
(red)
kontak saran : 082172740141