Tujuh Pelajar Diamankan Polres Padang Pariaman Hendak Tawuran Dan Pakai Sajam

Bagikan artikel ini

Padang Pariaman. mediakompas86.com– Di lokasi depan MTSN 1 Padang Pariaman Kapalo Hilalang Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib telah di dapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak-anak yang akan melakukan aksi tawuran dengan melakukan penyerangan ke MTSN 1 Kapalo Hilalang.

Mendapat informasi tersebut anggota satreskrim dan Polsek Kayu Tanam langsung bergerak ke lapangan dan pada saat tiba di lokasi di amankan 7 (tujuh) orang anak – anak sedang berkumpul di dekat MTsN 1 Padang Pariaman Kapalo Hilalang pada saat di tanyai anak – anak tersebut mengaku dari SMPN 3 Kayu Tanam dan di dapati pada salah seorang anak tersebut berupa senjata tajam 1 ( satu) bilah samurai dan 1 ( satu ) bilah celurit.

Terhada anak anak tersebut di bawa ke Polsek 2X11 Enam Lingkung untuk dilakukan wawancara terhadap anak tersebut bahwa ketujuh anak anak tersebut mengakui akan melakukan penyerangan terhadap seorang siswa MTSN Padang Pariaman Kapalo Hilalang tersebut dengan alasan tersinggung karena salah seorang siswa MTsN tersebut mempelototi / melihat tidak senang terhadap salah seorang siswa SMPN 3 Kayu Tanam.

Selanjutnya 7 (tujuh) orang anak -anak tersebut di bawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut adapun anak anak yang diamankan sebagai berikut: berinisial AR (15 thn), DF(15 thn), RYN(17 thn), RFLD(14 thn), PNJ(15 thn), RFL(14 thn), RGL(14 thn), berikut barang bukti 1( satu) bilah Samurai bertangkai kayu di balut dengan tali warna putih dengan panjang 90 cm, 1(satu) bilah celurit bertangkai kayu dengan panjang 40 cm

Adapun pasal yang di terapkan terhadap Pelaku anak akan di terapkan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietidelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang – undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan isi

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunya persediaan padanya
atau mempunyai dalam miliknya,
menyimpan, mengangku
menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemuku senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuma penjara hukuman penjara setinggi -tingginya sepuluh tahun

” Demikian keterangan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir SIK.MSi dalam pers rilis nya yang di dampingi Wakapolres Kompol Indra SH. MH serta pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. (armkoto)