Berantas Korupsi, KPK Bentuk Kabupaten Anti Korupsi di NTT

Bagikan artikel ini

KUPANG, mediakompas86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membentuk kabupaten kota Antikorupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu dari program tersebut mendukung tercapainya visi Indonesia Emas tahun 2045. Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Fernandes, Lantai 4 Gedung Kantor Gubernur Provinsi NTT, pada Selasa (10/9/2024) dibuka oleh Plt Gubernur Dr. Ir Andriko Nonto Susanto, SP., MP, bersama Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham.

Acara turut dihadiri Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri secara virtual oleh Bupati/Walikota se Provinsi Nusa Tenggara Timur.

” Program ini merupakan kelanjutan dari Program percontohan Desa Antikorupsi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023,” ujar Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Ariz Dedy Arham.

Ariz menjelaskan, dalam minggu ini KPK akan mengunjungi pemerintah kabupaten kota yang diusulkan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan observasi lebih lanjut menjadi Calon percontohan pemerintah daerah yang antikorupsi, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Belu.

“Kami telah melakukan observasi di Manggarai Barat, selanjutnya dalam minggu ini juga akan dilakukan kegiatan serupa di Kota Kupang dan Kabupaten Belu. Karena itu untuk mempermudah pemahaman mengenai indikator kabupaten dan Kota Antikorupsi, hari ini KPK akan membagikan Buku Panduan Kabupaten Kota Antikorupsi kepada seluruh perwakilan dari masing-masing wilayah,” jelas Ariz.

Lebih dari itu, Ariz menegaskan, salah satu pilar dalam visi tersebut adalah Pembangunan Manusia yang menguasai Iptek dan Tata Kelola Pemerintahan yang antikorupsi. Selain itu, Indonesia akan segera mengalami situasi bonus demografi.

“Dimana penduduk dengan usia produktif akan berjumlah hampir 70%, dan Indonesia harus mampu memanfaatkan momentum itu agar menjadi negara maju yang memiliki kekuatan ekonomi yang besar,” pintanya.

Sementara itu, Plt Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Ir Andriko Nonto Susanto S.P.,M.P menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada KPK terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini atas inisiatif dan dukungan memberikan pemahaman serta informasi terkini yang dianggap sangat penting bagi suksesnya program tersebut.

” Pendidikan dan Pencegahan Korupsi yang melibatkan peran Masyarakat sangat penting, agar nilai-nilai integritas terbentuk disetiap individu kita sebagaimana jargon ASN Berakhlak” ujar Andriko.

Plt Gubenur NTT, Andriko, yang baru saja dilantik pekan lalu oleh Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa, Provinsi Nusa Tenggara Timur harus segera memperbaiki nilai-nilai yang menjadi indikator yang disampaikan oleh KPK.

“Sebagai pelayan publik, terapkan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan. Berbuat benar sangat penting karena Sehat dan Bahagianya seseorang tidak hanya ditentukan dari makanan yang dia asup, tetapi juga dari perbuatan yang dilakukan. Selama seseorang tidak pernah berbuat pelanggaran korupsi, maka seseorang akan lebih tenang dan Bahagia,” tegas Andriko.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri 22 perwakilan dari kabupaten Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur, Desi Aryati Sulastri dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkesempatan untuk menyampaikan lebih detil pemaparan mengenai indikator kabupaten dan kota yang antikorupsi.

“Hal yang dinilai dalam penilaian Kabupaten dan Kota antikorupsi ada 6, yaitu Tata Kelola, Penguatan Pengawasan, Penguatan Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, Budaya Kerja Antikorupsi, dan pelestarian Kearifan Lokal,” tandas Desi mengakhiri kegiatan sosialisasi tersebut.(Red)