Penangkapan Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Malang dengan Berat 42,673 Gram

Penangkapan Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Malang dengan Berat 42,673 Gram

Bagikan artikel ini

Malang, mediakompas86.com— Pada Senin, 14 Oktober 2024, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jl. Golf RT.04/RW.01, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka yang diidentifikasi sebagai RA BIN I, pria kelahiran Malang, 8 Februari 1997, ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa ganja dengan berat total 42,673 gram.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/537/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 Oktober 2024, petugas menemukan berbagai barang bukti di lokasi penangkapan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua bungkus plastik yang berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat netto masing-masing ±22,520 gram dan ±16,710 gram, serta satu plastik klip kecil berisi biji ganja dengan berat ±3,443 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan lain seperti satu kotak hitam, satu timbangan elektrik, dan sebuah iPhone 13.

Dalam kronologi kejadian, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Tersangka menyebutkan bahwa transaksi tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, di sebuah bangunan di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Awalnya, tersangka membeli ganja dengan tujuan menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan serta bisa mengonsumsinya secara gratis. Ia bahkan mengaku sudah menjual ganja seharga Rp650.000 kepada seorang pembeli berinisial D, yang telah ditangkap dalam kasus lain.

Pengakuan tersangka menyatakan bahwa aktivitas jual-beli ganja ini sudah berlangsung selama lebih dari empat bulan, sejak Juli 2024, dengan lebih dari sepuluh kali transaksi dengan pemasok yang sama. Berdasarkan bukti yang ada, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Malang, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pengedar yang ada di daerah tersebut.

(Dyh)