Brebes Jateng-mediakompas86.com
Ratusan warga kembali menggeruduk Balai Desa Songgom Kabupaten Brebes, mereka menuntut agar Kepala Desa mengundurkan diri dari jabatannya. Senin, (9/1/2023).
Sebagai perwakilan, puluhan warga melakukan audiensi di Balai Desa Songgom untuk menyampaikan tuntutan dari masyarakat terkait surat pernyataan kepala desa pada 2 januari 2023.
Selain itu masyarakat songgom sudah merasa geram dengan sepak terjang kades beserta beberapa perangkatnya yang terkesan ugal ugalan dan banyak melakukan penyelewengan dan penggelembungan anggaran dari dana desa .
Seperti pembangunan tempat pembuangan sampah,atap nya sampai sekarang tidak terealisasi atap yang di di anggarkan 67 juta namun sampai saat ini fiktip , belum lagi intensip guru Madithtahun 2021 yang senilai 1 juta perguru,padahal penerima nya Cuma 19 orang,di gelembugkan jadi 27 orang, serta penyaluran BLT dengan penerima fiktip tanda tangan di duga di palsukan.
Adapun sejumlah pejabat desa yang dinon aktifkan atau mengundurkan diri diantaranya, Sahuri Kepala Desa Songgom, Slamet Agus S Sekretaris Desa, Tarman kaur keuangan, dan Singgih Setia Gunawan sebagai kasi pelayanan.
Wasori tokoh masyarakat Desa Songgom mengatakan, kedatangan warga ke Balai Desa untuk audiensi menyampaikan tuntutannnya terkait surat pernyataan kepala desa pada 2 januari 2023 kemarin, disitu berbunyi bahwa ketika kepala desa menyalahgunakan anggaran dan tidak sanggup mengembalikannya maka akan mengundurkan diri.
Sejumlah pejabat ddesayang telah menyatakan siap mengundurkan diri atau dinon aktifkan dari jabatannya, diantaranya Sahuri Kepala Desa, Slamet Agus Sekretaris Desa, Tarman Kaur Keuangan dan Singgih Setia Gunawan sebagai Kasi Pelayanan”. Ujar Wasori.
Wasori menambahkan, dirinya bersama forum masyarakat Desa Songgom akan menindaklanjuti dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan meminta pendampingan dari GNPK-RI PD kabupaten Brebes agar segera diproses Hukum .
“Adapun isi surat pernyataan pengunduran diri tersebut berbunyi, dengan adanya surat ini saya siap mengundurkan diri atau dinon aktifkan dari jabatan sekarang dengan alasan telah menyalahgunakan wewenang, menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) dan ADD dari tahun 2020-2022, dan tidak sanggup mengembalikan anggaran dari tahun 2020-2022”. Kata Wasori.
Meski sempat ada larangan bagi wartawan yang meliput hal ini di ruang aula balai desa songgom.namun sejumlah wartawan masih bisa menggali imformasi dari luar ruangan .
Sementara itu, Sahuri Kepala Desa Songgom saat diwawancarai wartawandi akhir acara beliu enggan berkomentar banyak.“Sudah jangan diberitakan”. Ujarnya.(Atmo).