
Tanggerang|mediakompas86.com, Peristiwa yang menimpa Dama atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Rt Uki terhadap dirinya, kini telah ditangani oleh penegak hukum.
Dama merasa lega setelah dirinya mendapat surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari polsek Ciputat Tanggerang Selatan.
Rt Uki bersama rekan premannya dilaporkan Dama karena telah sewenang wenang mengusirnya, tutur Dama.
Diakui oleh Dama, dirinya merasa teraniaya dan dirugikan baik materi dan mental oleh Rt Uki dan rekannya.
Dama berharap tindakan premanisme benar-benar bisa ditindak tegas oleh aparat kepolisian sesuai yang diinginkan pemerintah Indonesia.
Kepada media Dama mengatakan bahwa peristiwa yang dialaminya ada kaitanya dengan Mapia tanah dan diduga tindakan Rt uki ada sangkutannya.
” Semoga intruksi presiden bersama kapolri terkait tindakan yang menyangkut premanisme dan mapia tanah harus ditindak tegas! karena dampaknya sangat merugikan masyarakat kecil” ujar Dama. Senin (16/01/2023)
Dama pun berterimakasih kepada pihak penyidik Polsek Ciputat yang telah sigap memanggil dan menyelidiki para pelaku, ungkap Dama.
Dama juga mengapresiasi penegak hukum aparat Kepolisian, karena telah melindungi dan mengayomi Dama sebagai masyarakat kecil. (Jaka)