Mojokerto, Komoas86.id – Polres Mojokerto Kabupaten memberikan penjelasan terkait peristiwa ledakan yang terjadi pada tanggal 13 Januari 2025 di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Delanggu. Kejadian ini mengakibatkan dua rumah mengalami kerusakan berat, satu rumah milik saudara M sebagai pemilik rumah, serta rumah yang berada di sebelahnya. Selain itu, dua korban meninggal dunia, yakni seorang wanita berusia 40 tahun dan seorang balita berusia 2 tahun, akibat runtuhan bangunan. Selasa, (14/1/2025).
Kapolres Mojokerto Kabupaten, AKBP Dr. Ihram Kusmanto, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa Polres Mojokerto telah melakukan langkah-langkah cepat dalam menangani peristiwa ini. “Kami bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, yang dipimpin oleh AKBP Agus Santoso, serta Dinas Kesehatan Mojokerto yang diwakili oleh Ibu Titik Purwanti, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh hingga pukul 03.00 dini hari,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain:
5 unit telepon genggam
1 lembar STNK Serpihan kertas
3 buah selongsong sisa kembang api
1 unit mesin cuci dalam kondisi rusak berat
4 buah kapasitor dalam kondisi rusak
2 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dalam kondisi rusak di dalam rumah
3 tabung gas elpiji lainnya ditemukan di luar rumah
Berdasarkan analisis awal, tidak ditemukan indikasi adanya kandungan bahan peledak seperti klorat, sulfur, atau karbon yang biasanya sensitif terhadap panas dan dapat memicu ledakan. Ledakan diduga berasal dari tabung gas elpiji yang menyebabkan keruntuhan bangunan, bukan akibat ledakan kembang api atau bahan peledak lainnya.
Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Pemilik rumah, saudara M, sedang tidak berada di lokasi, sementara istrinya sedang bekerja dan anaknya sedang bersekolah. Proses evakuasi korban dan pengamanan lokasi dilakukan dengan cepat. Pemakaman korban dilaksanakan sebelum Magrib pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan didampingi pihak keluarga.
Sebagai bentuk kepedulian, Polres Mojokerto Kabupaten memberikan bantuan perbaikan terhadap kerusakan ringan pada rumah-rumah yang terdampak, termasuk memperbaiki genteng dan tembok yang rusak.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kabupaten tidak akan pandang bulu dalam menindaklanjuti kejadian ini. Saat ini, saudara M masih berstatus sebagai saksi, dan kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Mojokerto Kabupaten juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi tabung gas elpiji serta instalasi gas di rumah demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Humas Polres Mojokerto Kabupaten. (Dyh)