Paluta-MediaKompas86.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) Gulung Kepdes Simardona Kecamatan Batang Onang saat berjudi termbak ikan di salah satu warung di Desa Purba Tua Kec Batang Onang Kab Paluta Minggu 02 Februari Sekira pukul 21.30.
Sesuai pres rilis Polres Tapsel yang di bagikan pada grup watsapp Pers &Polres Tapsel pada hari ini 05 Februari 2025, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan dari beberapa masyarakat sekitar pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 lalu sekira pukul 21.30 wib.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal sat Reskrim polres Tapsel langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Kepdes Simardona dan bersama 3 orang lainnya saat sedang bermain judi tembak ikan.
Selain menangkap Kepdes Simardona dan 3 orang temannya Opsnal Satreskrim Polres Tapsel tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( Satu) unit Meja tembak ikan ikan sebagai sarana Untuk bermain jadi dan Uang tunai Senilai Rp1.030.000( Satu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mako polres Tapanuli Selatan. (MALIK)