Perselisihan Nasabah dengan Bank MS Berakhir dengan Kesepakatan

Perselisihan Nasabah dengan Bank MS Berakhir dengan Kesepakatan

Bagikan artikel ini

Surabaya, Mediakompas86.com – Perselisihan antara seorang nasabah berinisial S dengan pihak Bank MS yang berlokasi di Jl. Raya Darmo, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, akhirnya mencapai kesepakatan yang baik setelah pertemuan langsung di kantor bank tersebut. Selasa, (11/2/2025).

Permasalahan ini bermula dari penagihan tunggakan kartu kredit yang dilakukan oleh pihak bank sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Nasabah S merasa tidak nyaman dengan metode penagihan yang dilakukan sehingga memutuskan untuk mendatangi kantor Bank MS guna mencari kejelasan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank MS menghadirkan petugas penagih serta perwakilan kantor yang berwenang untuk menjelaskan prosedur penagihan secara detail. Meskipun sempat terjadi perdebatan dan adu argumen, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bank MS menegaskan bahwa setiap proses penagihan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, termasuk pemberian Surat Tugas kepada petugas penagih sebagai bagian dari prosedur resmi. Dengan adanya komunikasi yang baik, nasabah S akhirnya memahami mekanisme penagihan yang diterapkan oleh bank.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perselisihan yang konstruktif antara nasabah dan pihak perbankan. Semua pihak diimbau untuk selalu berkomunikasi secara baik dan mencari solusi bersama guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang. (Dyh)