
Bitung(Sulut)mediakompas86.com
Bertempat di Riverside Bitung Rapat dibuka oleh Kaban Kesbangpol kota Bitung dengan menjelaskan tentang keberadaan LSM Peduli Masyarakat Minahasa (PMM) Kota Bitung yang telah melakukan penagihan.Senin 24/01/2023.
Kaban Kesbangpol meminta setelah rapat ini harus ada keputusan berupa rekomendasi berupa tindakan yang harus dilakukan kepada LSM PMM yang telah melakukan tagihan kepada pedagang secara ilegal.
Hadir dalam rapat tersebut dari
– Kaban Kesbangpol Kota Bitung, Drs. Oktofianus W. Ch. Tumundo, M.Si
– Dirut Perumda Pasar, Petrus Tuange.
– Dir. Ops Perumda Pasar, Michael R. Jacobus, SH, MH.
– Kasat Intel Polres Bitung, Raymon Sendewana, SH.
– Camat Maesa, Handri B. Enoch, SIP, MAP.
– Sekretaris Kesbangpol, Agus Momijo, SE.
– Kabid Tibun Satpol PP, Vera Kansil.
– Lurah Bitung Tengah, Rustam Manoarfa.
– Lurah Bitung Tengah, Arifin Nompo, S.Sos.
– Kabid Ormas Kesbangpol, Drs. Raiffeison Muhaling.
– Kabid Wasnas Kesbangpol, Jorry Lomboan.
– Kasie Ormas, Dedy Harikedua, SE.
– Sekretaris APPSI, Vanny Kaunang.
Sekretaris Kesbangpol sendiri menjelaskan Pertama – tama dilaporkan sesuai hasil penelitian di lapangan apakah masih ada kegiatan penagihan dan dari 3 (tiga) sampel masih dilakukan penagihan. Hal ini
secara legal sudah melapor pada bulan Juni 2021, namun untuk penagihan belum di legalisasi dan jika ada delik aduan ijin dari Ormas tersebut akan di cabut. Hasil survey Kabid Wasmas bersama Tim Kesbangpol selama 2 hari disekitar wilayah pos penjagaan yg digunakan oleh LSM PMM. Mendapati pedagang sebagian besar banyak yang mengeluh dan menolak tentang penagihan oleh LSM PMM karena ada unsur paksaan dari anggota LSM tersebut, dimana pedagang ditagih rata-rata Rp. 2000,-
– Camat Maesa menjelaskan bahwa LSM PMM tidak pernah melapor keberadaan dan kegiatan penagihan ini. Laporan penagihan ilegal ini didapat dari aparat RT yg berdagang di sekitar pos tersebut.
Camat menjelaskan pula bukan hanya pedagang yg di tagih, tetapi juga kendaraan logostik dimana menurut laporan di tagih sebesar Rp. 35.000/Mobil.
– Lurah Bitung Timur menjelaskan Pada saat pembentukan Satuan Pengamanan di Pusat Kota Bitung tidak ada pemberitahuan ke pihak Kelurahan.
Sesuai informasi bahwa ada RT yang juga mempunyai Toko / Kios dan dilakukan Penagihan menggunakan Kwitansi sebanyak Rp. 25.000,-.
– Kasat Intel Polres Bitung memjelaskan Pada tanggal 18 Januari 2023 kami juga telah melaksanakan rapat bersama Tim Cyber di Garage Cafe Bitung terkait Ormas Peduli Masyarakat Minahasa yang melakukan Penagihan dimana Ormas tersebut di Ketuai oleh Weli Maengkom
Tidak ada dasar terkait Penagihan yang dilakukan oleh Ormas Peduli Masyarakat Minahasa dan hal tersebut merupakan Pungutan Liar.
Tim Cyber Kota Bitung sudah akan turun melakukan tindakan karena Penagihan yang dilakukan tidak mempunyai legal standing.
– Pjs. Direktur Utama Perumda Kota Bitung menjelaskan Setelah mendengarkan yang disampaikan yang pertama untuk wilayah Penagihan termasuk Pasar Cita dan seputarannya.
Saya kira harus jelas rekomendasi yang dikeluarkan dan juga harus melihat sejauh mana dokumen awal pada saat memasuki wilayah Bitung.
Untuk pengamanan sebentar kiranya bunyi dari rekomendasi agar melibatkan Perumda Pasar dan APSSI agar dapat di atur bersama dengan baik.
Saat ini Ormas tersebut menggunakan Pos Pengamanan yang berada di Pusat Kota Bitung, agar supaya pihak Keamanan dapat mengambil alih terlebih dahulu agar wibawa dari Pemerintah lebih nampak.
– Sekretaris APPSI menjelaskan adanya keluhan terkait penagihan ini oleh pedagang sehingga dilaporkan ke APPSI Kota Bitung. Laporan Penagihan ilegal tersebut adalah :
1. Angka penagihan mempermasalahkan dari Legalitasnya.
2. Karcis tersebut tdk mencantumkan harganya, jadi tidak jelas.
3. Ada unsur pemaksaan.
4. APPSI telah membuat tanda tangan dari para pedagang sebagai bentuk penolakan dari tagihan yg dilakukan secara ilegal.
– Pjs. Direktur Operasional Perumda Kota Bitung menjelaskan bahwa Perumda Pasar Bitung akan segera membentuk Tim Keamanan. Dan meminta APPSI agar kiranya dapat bergerak mendorong pedagang melakukan Penolakan secara masif.
Pos Pengamanan Pusat Kota Bitung yang saat ini di tempati kiranya dapat di ambil alih.
Selain Pungutan Liar juga termasuk Pemalsuan karena Rekomendasi Kesbangpol yang di palsukan.
*HASIL RAPAT/REKOMENDASI* :
1. Tim Cyber Pungli sudah harus turun melakukan Tindakan di lapangan.
2. Perumda Pasar Bitung akan membentuk Tim Keamanan untuk di tempatkan di Pusat Kota Bitung.
3. APPSI kiranya dapat bergerak mendorong pedagang melakukan Penolakan secara masif.
4. Pos Pengamanan Pusat Kota Bitung akan di ambil alih oleh Polres Bitung, Sat Pol PP Pemkot Bitung, Perumda Pasar Bitung dan APPSI.
5. Perumda Pasar Bitung akan membuat laporan secara resmi ke Polres Bitung terkait Pemalsuan Rekomendasi yang menjadi dasar penagihan.(AK)