OGAN ILIR, mediakompas86.com – Unit Reskrim Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, melakukan penitipan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Tanjung Raja pada Sabtu, (22/02/2025).
Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang, Aipda Efri Juliansyah, S.H., menyampaikan bahwa proses penitipan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku demi keamanan dan kelancaran penanganan hukum terhadap tersangka.
Penitipan tahanan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Efri Juliansyah, S.H., bersama anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kuang. Adapun identitas tersangka yang dititipkan adalah Agung Saputra (21), warga Desa Kuang Dalam, yang terjerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Proses penitipan tahanan ini berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Aipda Efri Juliansyah, S.H.
Dengan dilakukannya penitipan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Aidil F
Editor: Dadang Kling