Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Pria di Surabaya yang Menanam 13 Pohon Ganja di Rumahnya

Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Pria di Surabaya yang Menanam 13 Pohon Ganja di Rumahnya

Bagikan artikel ini

 

Surabaya, Mediakompas86.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang menanam ganja di dalam rumahnya. Tersangka berinisial A P (24 tahun) ditangkap pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di rumahnya yang berlokasi di Gadukan Timur, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 13 pohon ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari 5 cm hingga 70 cm. Selain itu, diamankan pula lampu grow light, aerator, dan sebuah handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan ganja melalui sistem “ranjau” setelah membelinya dari akun Instagram @arekarek… seharga Rp 250.000 pada 19 Desember 2024 di daerah Bendul Merisi, Surabaya. Dari pembelian tersebut, tersangka memisahkan biji ganja dan menanamnya di rumahnya, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, A P dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penanaman tanaman yang mengandung zat narkotika golongan I. Ia kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepolisian terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba, termasuk upaya penyalahgunaan dengan cara menanam sendiri. (Dyh)