Tasikmalaya-Mediakompas86.com
Penertiban Reklame yang dilakukan oleh pihak petugas yang didampingi oleh pihak Satpol PP yang dilakukan dari PUPR Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya. Khususunya yang tidak berizin, serta konstruksinya tidak sesuai. Pada hari selasa tanggal 18/03/25
Titik Lokasi Stopan Lampu Merah Jalan Bantar perbatasan dengan Jl. Ir. Djuanda yang arah ke Rancabango dilakukan pembersihan.
“Reklame yang tidak layak, seperti yang terpasang di trotoar jalan, dan Lokasi-lokasi lainnya, kami bereskan dan tertibkan ujar Pak Gilang. Rencana mobile link dan diagendakeun setiap hari.
Silahkan kepada Masyarakat dtempuh prosedur dan aturannya serta izin yang resmi agar pemasangan reklame disesuaikan dengan peruntukannya sehingga tata letaknya dan estetikanya bisa lebih baik.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Tasikmalaya Gumilang Herdis, menyampaikan bahwa reklame yang ditertibkan Sebagian besar berupa iklan komersil yang dipasang tanpa izin, dan melanggar tata ruang seperti kursus atau iklan lainnya yang menempel pada pohon dan tiang Listrik serta pemasangan reklame yang permanen tetap akan dibongkar.
“Diputaran pusat kota Tasikmalaya, ada sekitar 20 titik reklame illegal yang mayoritas tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak reklame katanya” selain penertiban, pihak berwenang juga melakukan pendataan dan inventarisasai secara komprenhensif terhadap reklame yang terpasang.