Akibat Korupsi Bankeu Kades Tirto Salam Magelang di Jebloskan Penjara 

Akibat Korupsi Bankeu Kades Tirto Salam Magelang di Jebloskan Penjara 

Bagikan artikel ini

Magelang Jateng-mediakompas86.com

AM ( 51) Tahun Kepala Desa Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang, di amankan Polresta Magelang karena nekat melakukan korupsi hingga merugikan negara senilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2020

 

Dalam konferensi pers Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., di dampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. saat jumpa pers di Ruang Center Selasa ( 4/6/2024 ) Siang.

 

Kapolresta Magelang menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka AM ( 51 ) tahun dalam kasus ini, yaitu dengan meminta kepada bendahara Desa seluruh uang yang diggunakan untuk program pengaspalan jalan di Desa Tirto, yang bersumber dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi jawa Tengah tahun anggaran 2020,

Kemudian tersangka AM mendapatkan pencairan uang dan mengelola Uang tersebut, akan tetapi pembayaran ke pihak pelaksana proyek tidak dilaksanakan, malah uang tersebut diggunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

 

Karena Uang di ggunakan untuk kepentingin pribadi, menjadikan negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.786.200.000 ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) hal ini di dasari dengan Audit Perhitungan Potensi Kerugian Negara ( PPKN )

 

Kapolresta Magelang menambahkan, bahwa Bantuan Keuangan Desa yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020, di peruntukkan untuk pembangunan fisik 5 ( Lima ) titik di Desa Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang yaitu pengaspalan jalan di Dusun Dukuh, Jalan tersebut sebagai penghubung Dusun Grogolan – Dusun Putat, Jalan Dusun Krajan , jalan ini penghubung Dusun Nglempong – Dusun Tegal, dan jalan penghubung Dusun Ngentak – Dusun Grogolan. Yang masing – masing titik tersebut di anggarkan Rp. 200.00.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah )

 

Karena melanggar Hukum, tepatnya dalam pasal 2 Subsider pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka tersangka diacam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 ( Empat ) tahun penjara dan paling lama 20 ( Dua Puluh Tahun ) dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) paling banyak Rp.1.000.000.000,. ( Satu Milyar Rupiah

Najib