Brebes Jateng-mediakompas86.com
Karena merasa nama baiknya dicemarkan , oleh perwakilan masyarakat dalam Audensi warga Songgom , Rabu 10 Januari 2024 yang berlangsung di balai desa Songgom dan disaksikan oleh Tim Kecamatan , warga Songom serta Babinsa dan Babin Kamtibmas.
Dalam Audensi itu perwakilan warga Songgom , Edy Supriyanto didepan Tim kecamatan dan BPD Songgom mengatakan bahwa ” Ketiga Perangkat Desa ,1. Slamet Agus Priyanto , 2. Singgih Setia Gunawan dan 3. Tarman .Dituntut untuk mundur , dan dituding sebagai Oknum dan Tersangka secara Etika dan Moral sudah merugikan masyarakat desa Sonngom .
Tidak itu saja bahasa dari Edi Supriyanto dalam orasi Audensi mengatas namakan wakil masyarakat desa Songgom , dengan geram dan suara lantang , bahwa ketiga perangkat desa tersebut tudak layak lagi bekerja dibalai desa , tanpa mereka pun pelayanan pemdes Songgom kepada masyarakat masih bisa jalan , jadi untuk apa dipertahankan ‘ Seru Edi .
Dengan hal demikian tuduhnya serta fitnah dari wakil masyarakat , Edi Supriyanto yang Notabene masih sebagai BPD desa . Ahirmya Singgih melalui kuasa hukumnya : Riri Priyono SH dan Abdul Latif Usman SH akan menuntut balik melalui jalur Hukum .
Abdul Latif Usman SH dan Riri Priyono SH , Lawyer atau Advokat kanto hukum RPE & Rekan yang beralamat di Jln Anggrek Raya No .247 Perumnas Ciporang kabupaten Kuningan . Selaku kuasa hukum dari klient Singgih mengatakan akan membela yang benar sampai dimana lewat jalur hukum dan seandainya salah pun klientnya siap untuk membela meringankannya ” Tegas mereka .
Karena klientnya sudah difitnah dan dicemarkan nama baik dalam Audensi Warga Songom oleh perwakilan masyakat seperti : 1. Edy Supriyanto , dukuh Karang Anyar Rt 01Rw 07 desa Songgom . 2.M Shobari As ( Baron) , dukuh Mekar Sari Rt 01 Rw 05 desa Songgom . Dan 3.Washori ,dukuh Bajangan Rt 01 Rw 04 desa Songgom . Disampaikan oleh Kuasa Hukum Singgih dalam acara Press Rilis bersama media Kompas 86.ID cs , dikantor Hukum RPE& Rekan perwakilan Songgom , bahwa statemen Perwakilan masyarakat yang menuduh klient kami sebagai Oknum danTersangka itu sudah merupkan Fitnah dan pencemaran nama baik , kami akan memberi Somasi kepada mereka sesuai Surat Somasi yang sudah dilayangkan ter tanggal 11 Januari 2024 dengan No : 011/ SMS/ RPE /I-2024 . Dan apabila tidak diindahkan dalam3X24 jam oleh mereka , Kami secara tegas dan keras akan melaporkannya kepada kepolisian Polda Jateng ” Ucapnya .
Dan masih menurut pendapat Kuasa Hukum dari Singgih dengan bukti adanya tuduhan tersebut diatas kepada klientnya dan adanya unggahan di media Elektronik oleh Kompas86 .ID ini sebagai Hak Jawab kami atau Sangahan apa yang sudah dituduhkan kepada klientnya agar meminta maaf dan merehabilitasi nama baiknya baik secara ataupun tertulis , dan mengunggah kembali lewat media baik Cetak maupun Online ” Pungkas mereka diakhirinya .
Fajar