Aksi Demo Kades Jilid 4 ,Hasilkan 8 Tahun Masa Jabatan Dan Revisi II Undang- Undang Desa

Aksi Demo Kades Jilid 4 ,Hasilkan 8 Tahun Masa Jabatan Dan Revisi II Undang- Undang Desa

Bagikan artikel ini

Brebes Jateng Kompas 86.ID

Aksi demo dari berbagai paguyuban dan organisasi desa seperti ,PAPDESI ,APDESI , ABEPEDNAS , PARADE NUSANTARA , DPN , PPDI, PABPDSI , dan KIB dengan massa yg bejumlah ratusan ribu personel memakanwaktu cukup lama , melelahkan dan Alot , akhirnya menui hasil yang menggembirakan bagi pemerintahan desa se – Indonesia .

Dengan diputuskan dan luluskanya tuntutan yang semula 9 tahun dua periode menjadi 8 tahun dua periode dan Revisi II Undang – Undang Desa No 6 Tahun 2014 , oleh DPR dan Pemerintah .

 

Hal ini dijelaskan oleh Paguyuban Tali Asih desa kabupaten Brebes , Asef Saepudin Trirosanto Selasa 6 Februari 2024 saat ditemui awak media Kompas 86.ID dikantor balai desa Bulusari Bulakamba Brebes , mengatakan hasil aksi demo kita teman- teman Kades se – Indonesia ,PPDI dan BPD , dengangan jumlah ratusan ribu dan dilakukan sudah dua tahun ,tujuh kali dilakukan dan yang terakbar aksi demo jilid 1 s/ d jilid 4 baru menuai hasil yang diharapkan .

Menghasilkan keputusanRUU II Revisi Undang – Undang Desa No 6 Tahun 2014., berdasarkan hasil Rapat KerjaDPR RI dan Pemerintah ( Kemendagri ,Kemendes dan Kemenku ).

 

Menyetujui untuk RUU Perubahan dan akan dilanjutkan dalam Paripurna yang sudah diputuskan ,tinggal dibacakan nanti setelah Pemilu 2024 .

 

Adapun poin yag disetujui , jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun dengan 2 periode , masa jabatan ini Efektif , dan terkait usulan perubahan dalam pasal pasal lain , ada yang ,dihapus,dikurangi , ditambahkan dan ditetapkan .

 

Perlu proses tahapan Mekanisme yang dilaui dan disempurnakan , karena untuk nenghindari adanya gugatan hukum ke MK tentang Administrasi ,sedangkan secara Subtansi sudah tidak ada masalah.

 

Ketua DPR RI akan memparipurnakan persetujuan tingkat pertama ,pada bulan Maret akhir arau awal bulan April 2024 setelah Pemilu 2024 , untuk meminta surat kepada Presiden ,adanya nomer Registrasi Revisi Undang – Undang tersebut diatas dengan Peratuan Pemerintah ( PP ) sebagai Turunannya .

 

Asef menegaskan kalau masalah jabatan kades 8 tahun sebagai teknis saja , untuk yang urgent dan krusial dalam Revisi Undang – Undang Desa pasal lain ,tentang Pilkades , dan penambahan dana desa kebih dari 10 persen dianggarkan APBN .

 

Dengan pengelolaan 70 persen kebijakan Desa sedangkan 30 persennya kebijakan kegiatan titipan Pusat , seperti Stanting ,BLT dan yg lainnya.

 

Sehingga Desa lebih ber- Daulat dengan demikian gal tersebut pemrrintah desa dikabupaten Brebes Khususnya harus Konsisten dalam menjalankan penerintahan sesuai dengan Regulasi yang Ada ” Jelas Asef .

 

( Fajar )