Akui Selesai, Pihak BPN dan DJKA :Tinggal Nunggu Putusan Pengadilan

Akui Selesai, Pihak BPN dan DJKA :Tinggal Nunggu Putusan Pengadilan

Bagikan artikel ini
Kepala Kantor Atr/Bpn Kota Cimahi Yoga Suwarna. S.T., M.T., M.Eng.

mediakompas86.com,Cimahi – Permintaan penggatian biaya bangunan rumah dan tanah imbas dari pembanguna Fly Over Baros di wilayah Rw 03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah masih bergulir.

Warga terdampak meminta kepada pihak terkait yakni Atr/Bpn Kota Cimahi dan DJKA untuk mengabulkan ganti rugi bangunan yang sesuai, dan meminta pihak terkait untuk melakukan permohonkan kembali agar ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih berkeadilan.

Mulanya pihak Bpm, Djka, Kejari, Camat dan Lurah Baros diundang untuk talkshow dilimawaktu radio Streaming, pada 4 Juli 2024 di Cafe Bambu Ciawitali Citeureup, namun sayang tidak dapat dlterlaksana mengingat narasumber tersebut tidak bisa hadir. Akan tetap Bpn dan Djka hadir namun menolak untuk melakukan talkshow.

Carna (65) warga Rw 03 warga baros sebagai pihak terdampak mulanya senang dengan kehadiran para narasumber. Menurutnya kehadiran dari para narasumber akan dapat memperbaharui informasi. Namun Carna kecewa dengan narasumber yang hadir batal untuk talkshow.

“Saya Kecewa dangan narasumber yang hadir namun batal digelar, Padahal saya datang tidak menjadi narasumber, namun untuk mendengarkan dan bertukar pengerahuan ” ujar Carna

Carna mengetahui adanya talkshow yang akan digelar bersama narasumber tersebut dari media sosial. “Saya mengetahui adanya talkshow hari ini dari medsos (media sosial) sehingga kamipun datang bersama sejumlah warga lain yang terdampak” terang Carna. Kamis. (4/7 )

Sebalikanya Kepala Kantor Badan Pertanahan kota Cimahi Yoga Suwarna. S.T., M.T., M.Eng. dan Susi dari Djka sempat datang kelokasi, namum batal melanjutkan. Sebab talkshow yang digelar seolah akan dibenturkan dengan warga terdampak yang hadir.

Kepada media Yoga Suarna mengatakan bahwa persolan ganti rugi lahan imbas dari pembangunan Fly Over yang akan dibangun sudah selesai, dikatakannya bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek fly over Baros secara administrasi sudah selesai karena setiap tahapan pengadaan tanah itu sudah dilalui.

Dia menjelaskan, dalam proses pengadaan tanah itu ada empat tahapan yang pertama perencanaan, kedua persiapan, ketiga pengadaan tanahnya, keempat penyerahan hasil. Perencanaan dan kegiatan dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah yaitu Balai Tekhnik Perkeretaapian.

“Kami hanya menrima pelimpahan dari Kanwil Kantor Pertenahan Kota Cimahi lalu  membuat SK dan Tim untuk melakukan pengukuran dan inventarisir apa saja yang ada diatas tanah. Sedangkan soal harga ditentukan oleh appraisal yaitu   pihak indpenden yang ditunjuk untuk melakukan penilaian atas tanah dan bangunan. Saya di Kantor Pertanahan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi itu, karena jika saya melakukan intevensi akan terkena pidana, ” jelas Yoga.

Yoga melanjutkan,  warga yang tidak setuju dengan harga yang ditetapkan pihak parraisal dipersilakan untuk berjuang melalui jalur hukum, dan hal itu sudah masuk ke jalur hukum bahkan sudah ada konsinyasi di pengadilan, penentua ganti rugi sudah ada di pengadilan.

Terkait tidak berlangsungnya wawancara Yoga beralasan, pihaknya hadir untuk melakukan wawancara tapi tidak bersedia dibenturkan dengan warga sebab persoalan dianggap selesai.

“Posisi saya jelas karena warga yang tidak setuju dengan harga melalui kuasa hukumnya melaporkan saya ke presiden Joko Widodoyang menyampaikan permohonan pencopotan saya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi. Saya dilaporkan telah melakukan intimidasi terhadap mereka karena dianggap menghadirkan oknum kejaksaan dan oknum pemerintahan, “ papar Yoga.

Menurut Yoga dirinya tidak masalah jika akan dicopot jabatan sebagai Kepala Kantah Kota Cimahi, karena dirinya tidak ada beban, sebab posisinya sebagai Kepala Kantor merupakan penugasan dari pusat. Penolakannya untk wawancara karena tidak ada gunanya untuk menjelaskan karena surat  permohonan pencopotan dipandang Yoga sudah sampai.

“Karena mereke meminta saya untuk dicopot ya tunggu aja pencopotan,” tandasnya.

Carna warga Rw 03 yang tedampal

Disisi lain, Staf DJKA Susi menjelaskan,  pihaknya tidak ikut terlibat dalam tim pengadaan tanah untuk fly over Baros, namun bertindak sebagai juru bayar. Apabila nilainya sudah ada keputusan dari appraisal pihaknya akan melakukan pembayaran.

“Konsinyasi untuk warga sudah ada di pengadilan, jadi kami sesuai alur saja. Apabila memang ada permintaan sesuai dengan yang disampaikan kepala Kantah bisa dipertanggungjawabkan, kami akan minta anggaran lagi sesuai putusan dan permohonan  tapi  jika dari hasil siding itu tidak ada maka kami tidak berani karena dikira Mark up, “ Tutupnya (Aw)