Tasikmalaya-Kompas86id.com
Aliansi Bungursari mengadakan audiensi untuk membahas isu sepadan jalan dan sepadan sungai serta pengawasan tata ruang. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan tata ruang dan garis sempadan jalan serta sungai.
Baik yang melanggar dari pemerintah maupun dari masyarakat,
Audensi dilaksanakan hari Rabu pada tanggal 17 September 2025. Di ruangan DPRD Kota Tasikmalaya.
Perwakilan dari DPRD dari partai Demokrat, Anang Safaat menyampaikan bahwa kami dari pihak Dewan menerima masukan dan Aspirasi warga kami berterima kasih sekali dan mengapresiasi bahwa aliansi Bungursari sudah bisa bermitra dan peduli terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Insyaalloh dari Kami akan ditindak lanjuti dan mengarahkan dari pihak dinas PUTR dan dinas yang lainnya untuk mencari data ke Kecamatan dan kelurahan.
*Permasalahan yang Dihadapi:*
– *Sepadan Sungai:* Pemahaman terbatas tentang arahan pemanfaatan wilayah sempadan sungai, kurangnya sosialisasi dan pengawasan, serta alih fungsi lahan yang merusak ekosistem sungai.
– *Sepadan Jalan:* Ketidakjelasan batas garis sempadan jalan, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan, dan kurangnya penegakan hukum.
Selaku koordinator audensi Asep Depo menyampaikan
*Tujuan Audiensi:*
– Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan tata ruang dan garis sempadan jalan serta sungai.
– Meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan tata ruang.
– Menegakkan hukum dan peraturan terkait tata ruang dan garis sempadan jalan serta sungai.
*Sanksi bagi Pelanggar:*
– Peringatan tertulis
– Penghentian sementara kegiatan
– Penutupan lokasi
– Pencabutan izin
– Pembongkaran bangunan
– Pemulihan fungsi ruang
– Denda administratif
*Penerapan Aturan:*
– Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait tata ruang dan garis sempadan jalan serta sungai.
– Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya mengikuti aturan tata ruang dan garis sempadan jalan serta sungai.
Sehubungan di Kelurahan Sukalaksana ada pembangunan untuk gudang namun belum menempuh legalitas resmi, baik izin PGB adapun nantinya ada penemuan pelanggaran meski harus ditindak tegas ujar Asep Depo.
Menambahkan dari Mumuh Kostaman bahwa selain permasalahan sepadan jalan ditambah dengan infrastruktur jalan JB baru menuju jalan bengkok dan kampung Cibatu sampai sudah 5 tahun lebih jalanya belum diperbaiki alias rusak, bahkan sudah disampaikan kepada pihak walikota namun sampai kurang lebih 5 tahun tak kunjung kunjung selesai.
Ungkap Mumuh Kostaman bahwa DPRD kota Tasikmalaya perlu adanya reformasi birokrasi karena soal audensi saja sampai memakan waktu 3 bulan , miris tidak adanya kedisiplinan . Bahkan integritas maaf dipertanyakan.