Medan (Sumut) mediakompas86.com
Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat – Padang Lawas Utara (AMPR Paluta) Laporan dugaan Tindak pidana Korupsi atau penyelewengan Anggaran dana desa oleh 5 (Lima) Kepala Desa di Kecamatan Dolok ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Selasa 30 Juli 2024.
Dalam laporan tersebut Azwar Natha Prawira selaku Ketua Umum DPP AMPR – PALUTA menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan 5 desa di Kecamatan Dolok Kab Paluta yakni desa RAO TN desa HOPONG desa PAGARAN JULU, Parigi dan desa SIJANTUNG JAE yang mana sudah dilayangkan berkas laporannya ke Sekretariat Kejati Sumut.
Nata menyampaikan bahwa Dasar Laporan tersebut merupakan Pengaduan masyarakat setempat melalu hasil investigasi oleh pihaknya ke lapangan begitupun pernyataan Ketua BPD beserta anggota BPD desa Sijantung Jae yang membenarkan beberapa poin dugaan yang tertera dalam berkas laporan AMPR – PALUTA
“ya Benar bang hari ini kita sudah menyerahkan berkas laporan ke kejatisu Atas dugaan Tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2023 – 2024 yang di lakukan oleh Kepala desa Sijantung Jae Kec,” Tegas Nata.
Salah satu dugaan yang pihaknya angkat adalah dugaan korupsi pada anggaran Peningkatan kapasitas BPD dengan pagu anggaran senilai Rp.60.000.000,00- (Enampuluh Juta Rupiah) pada APBDES namun pada kenyataannya yang disalurkan atau di realisasikan hanya Rp.26.100.000,00- (Duapuluh Enamjuta Seratus Ribu Rupiah) yang hal ini merupakan pernyataan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa) BPD desa Sijantung Jae belum lagi adanya dugaan pengutipan uang pada program PUPUK yang di lakukan oleh pihak kepala desa dengan dalih untuk biaya pajak dan berbagai poin yang sudah pihaknya jelaskan di dalam isi laporan mereka, sehingga praduga tersebut perlu untuk di telisik secara supremasi hukum yang berlaku karna kami menilai ada upaya upaya untuk memperkaya diri yg di lakukan kepala desa melalui anggaran dana desa.
Selain yang 5 Desa tersebut Nata Prawira juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat laporan lagi terhadap 4 desa lainnya dalam 7 hari kedepan.
“Kemudian kita juga menduga ada beberapa desa di kecamatan Dolok juga ikut dalam daftar team investasi kami turut serta melakukan upaya praktek korupsi dana desa pada anggaran tahun 2023-2024 laporan pisik sudah kami siapkan menunggu penyempurnaan data pendukung untuk segera dilayangkan laporan secara resmi kepada Pihak APH yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara begitupun Mapolda sumatera Utara, Pungkasnya.(MALIK)