MANGGARAI BARAT, Kompas86.Com- Sejumlah kejanggalan terjadi saat pencoblosan pada Pilkada Manggarai Barat tahun 2024, salah satunya terjadi di Kecamatan Lembor. Atas dasar itu, semua saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dari nomor urut 01 Mario-Richard kompak menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Para saksi dari paslon Mario-Richard mengaku tidak mau menandatangi berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK itu dengan berbagai alasan.

Salah seorang saksi asal kecamatan Lembor Hilarius Bius saksi Paslon Mario-Richard mengungkapkan dasar penolakan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan karena menemukan indikasi kecurangan yaitu ditemukannya data atau nama orang yang telah meninggal terdaftar dalam DPT dan ikut coblos.
“Setelah melihat daftar hadir dan melihat ada tanda tangan orang itu saya merasa ini ada indikasi kecurangan,” Ungkapan.
Menurut Hilarius, peristiwa ini merupakan sample dari dugaan-dugaan kecurangan lainnya.
Hilarius juga merasa janggal sebab banyak warga yang keluar daerah, namun angka partisipasi pemilih tinggi.
“Saya merasa ini secara masif dilakukan dan menjadi dasar saya menolak tanda tangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan kejanggalan lain juga terjadi di Desa Wae Kanta kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
“Peristiwa di Wae Kanta, pemilih dikasih 2 surat suara. Setelah saksi kita melakukan protes justru diintimidasi oleh ketua KPPS,” tandasnya. ***