JEPARA, kompas86id.com – Dalam rangka mendukung tugas aparat penegak hukum, anggota Koramil 01/Jepara, Kodim 0719/Jepara, Serda Noor Arifin melaksanakan pengawalan pemindahan tahanan kasus korupsi dari Kejaksaan Negeri Jepara menuju Lapas Kelas I Semarang, pada Senin (8/9/2025).
Tahanan yang dikawal merupakan tersangka kasus korupsi di salah satu unit Bank BRI di wilayah Jepara, yang sebelumnya telah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Jepara.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat, melibatkan unsur TNI dan petugas kejaksaan, guna memastikan proses berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.
Serda Noor Arifin selaku petugas pengawalan dari Koramil 01/Jepara mengatakan bahwa pengawalan ini merupakan bentuk sinergi TNI dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan selama proses pemindahan tahanan, terlebih yang menyangkut kasus sensitif seperti korupsi.
“Kami menjalankan tugas pengawalan ini sebagai bentuk dukungan kepada kejaksaan dan menjaga agar proses hukum berjalan tertib dan aman hingga tahanan tiba di Lapas Kelas I Semarang,” ujar Serda Noor Arifin.
Pihak Kejaksaan Negeri Jepara juga mengapresiasi peran TNI yang turut serta menjaga keamanan selama proses pemindahan.
Menurut mereka, sinergi antara institusi sangat penting dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Pemindahan tahanan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa harus menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas I Semarang.
Dengan keterlibatan TNI dalam proses pengamanan, diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mendukung terciptanya supremasi hukum yang adil dan berwibawa di tengah masyarakat.
Reporter: Rud
Editor: Dadang Kling