Anwar Rustam Bancin, Laporan Yang Dituduhkan Kepadanya Rekayasa

Bagikan artikel ini

SUBULUSSALAM,mediakompas86.com-Kisruh Yakarim Munir pelapor dengan Anwar Rustam Bancin atau sapaan akrabnya H Tokeh terlapor akhirnya salah seorang saksi dari pihak Yakarim M mencabut keterangan laporanya karena merasa itu semua palsu dan setingan untuk memberatkan Anwar Rustam Bancin.

Peristiwa dugaan pengeniyayaan pada tanggal 13 maret 2024 di halaman mesjid Al-Munaroh desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam yang silam Anwar Rustam Bancin menceritakan Kronologis sebenarnya berbeda jauh apa yang sebenarnya yang dilaporkan Yakarim M yang menurutnya rekayasa.

Sehabis solat ashar tepatnya sekira pukul 16.15 wib saya cekcok dengan Yakarim M, dengan melontarkan kata kata tidak pantas terhadap saya dan menyakitkan mendengar ucapan itu sepontan mengejarnya dengan sepeda motor, kendati demikian tidak ada sentuhan maupun pemukulan apa lagi sampai mencelakai terhadap Yakarim M karena saat kejadian itu ada memisahkan lantas saya tinggal pergi.

“Siapa tidak emosi jika orang tua kita dikatai dengan bahasa tidak pantas di dengar siapa pun pasti pitam maka saya pun mengejarnya dengan sepeda motor namun demikian tidak ada kontak fisik atau pemukulan apa lagi mencelakainya, Tutur Anwar Rustam Bancin kepada awak media,Jumat,09/08/2024.

“Anwar Rustam Bancin juga jelaskan terseretnya nama Madin Bancin caleg terpilih DPRK Subulussalam 2024-2029 dianya hanya melerai memisahkan dengan memegang Yakarim M yang terus menyerang saya,” Ujar nya.

“Atas peristiwa itu Yakarim M beserta saksinya melapor ke Polres Subulussalam setelah kurang lebih lima jam dari kejadian cekcok tersebut, namun dari isi laporan itu tidak sesui dengan fakta sebenarnya dari situlah rasa curiga saya dalam kejadian cekcok itu ada rekayasa,” Tegas Anwar Rustam Bancin.

Hal ini dikuatkan salah seorang saksi Yakarim M, Safril Berutu mencabut keterangan laporan nomor : LP/B/27/III/2024/SPKT/ Polres Subulussalam/Polda Aceh tanggal tanggal 23 juli 2024 yang ditandai akta notari ABD Muthalib SH,M.kn pada hari yang sama di Kota Subulussalam.

Safril Berutu siap membeberkan jika dibutuhkan nantinya di pengadilan bahwa semua keterangannya selama ini rekayasa dan palsu.

Pewarta : Joni Bancin