
Cimahi – Tim Panitia Pemeriksaan Tanah A Kantor Pertanahan Kota Cimahi melaksanakan pemeriksaan lapangan di wilayah Kampung Adat Cireundeu bersama para tokoh adat dan Lurah Leuwigajah serta masyarakat setempat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 dalam rangka perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur serta upaya pelestarian budaya lokal.
Baca Juga : kementerian atr bpn gandeng tiga universitas dorong tata ruang hijau dan inklusif
Kegiatan tersebut merupakan langkah lanjutan sebagai upaya pelayanan masyarakat terkait administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat dengan meliputi beberapa aspek, salah satunya adalah, proses pendaftaran tanah ulayat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah adat.
Hal ini itu penting dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat, serta meningkatkan transparansi dalam administrasi pertanahan pendaftaran tanah ulayat. Dan meningkatkan pelayanan publik yang prima dan responsif dalam hal pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat.
“kegiatan penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat dapat membantu meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan publik dalam hal pertanahan” terang salah satu pegawai ATR/BPN Cimahi.
Pola yang dilakukan Kantah Cimahi adalah, mengajak masyarakat berdiskusi langsung di lapangan, sekaligus menelusuri batas-batas wilayah adat yang telah dijaga turun-temurun oleh Masyarakat Hukum Adat Cireundeu” tambahnya
Pemeriksaan menjadi langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan negara terhadap tanah adat yang hingga saat ini masih menjadi isu kompleks di Indonesia.
Kepastian hukum atas tanah adat masih lemah karena sering terjadinya sengketa dan tumpang tindih peraturan. Pengadilan telah berperan dalam menyelesaikan sengketa tanah adat, namun perlu penegakan hukum yang lebih efektif.
Adapun tantangan yang dihadapi dalam kepastian hukum dan pengakuan negara terhadap tanah adat yakni tumpang tindih dan ketidakselaraskan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam implementasinya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat masih yang masih lemah, sehingga masyarakat adat sering kali tidak memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Serta
masih sering terjadi sengketa baik antara masyarakat adat dengan negara maupun dengan pihak swasta.
“Jadi, mari kita dukung penguatan hak masyarakat adat dan keberlanjutan tanah leluhur demi generasi mendatang”(One)***