ATR BPN Kota Cimahi Evaluasi Kelengkapan Data Digital Warkah PTSL 2024, Kakan: Buatkan Rencana Aksi dan Perhatikan Kelengkapan Kesesuain Data Yang Akan di Upload.

ATR BPN Kota Cimahi Evaluasi Kelengkapan Data Digital Warkah PTSL 2024, Kakan: Buatkan Rencana Aksi dan Perhatikan Kelengkapan Kesesuain Data Yang Akan di Upload.

Bagikan artikel ini
Kepala Kantor ATR BPN Kota Cimahi berserta Staf Tengah Rapat Monitoring Evaluasi Data Digital Warkah

MEDIAKOMPAS86.COM

CIMAHI – Tim Kendali Mutu dan Tim PTSL Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kota Cimahi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terkait Data Digital Warkah PTSL Tahun 2024. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Bapak Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh., M.Si.

Dalam kegiatan tersebut membahas terkait Progres Perbaikan Data Digital Warkah PTSL Tahun 2024 beliau menyampaikan agar dalam perbaikan Digital Warkah dibuatkan rencana aksi oleh Ketua tim PTSL beserta jajaran, selain itu beliau mengingatkan agar memperhatikan terkait kelengkapan dan kesesuain data yang akan di upload.

” Perbaikan digital warkah harus dibuat dengan rencana aksi oleh ketua tim PTSL, dan harus memperhatikan kelengkapan serta kesesuaian data untuk di upload” tutur Andi. Saat memimpin rapat di Kantor ATR BPN Kota Cimahi. Kamis (23/1/2025).

Data Digital Warkah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah dokumen elektronik yang digunakan untuk proses sertifikasi tanah. Adapun Komponen Data Digital Warkah PTSL yakni sebagai berikut:

– Data Fisik yaitu informasi tentang tanah, seperti lokasi, luas, dan batas-batas tanah.

– Data Yuridis yakni informasi tentang hak-hak atas tanah, seperti sertifikat tanah, akta jual-beli, dan lainnya.

Adapun Manfaat Data Digital Warkah PTSL yakni l:

– Meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses sertifikasi tanah.

– Mengurangi risiko kesalahan dan kehilangan dokumen.

– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi tanah.

Untuk memperbaiki data warkah digital pada kegiatan PTSL, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan prosedur dan ketentuan yang berlaku. ***