Babinsa Serma Poerwadi Hadiri Musyawarah Desa (MUSDES) Bahas Penetapan dan Pengesahan PERDES Perubahan APBDES Tahun 2025 di Desa Menganti

Babinsa Serma Poerwadi Hadiri Musyawarah Desa (MUSDES) Bahas Penetapan dan Pengesahan PERDES Perubahan APBDES Tahun 2025 di Desa Menganti

Bagikan artikel ini

JEPARA, kompas86id.com –  Babinsa Desa Menganti, Serma Poerwadi, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka pembahasan penetapan dan pengesahan Peraturan Desa (PERDES) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Desa Menganti, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Senin, (13/10/2025).

Musyawarah ini merupakan agenda penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa, yang bertujuan untuk menyesuaikan dan menetapkan perubahan anggaran demi optimalisasi program kerja pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Tata Ahli Perencanaan Kabupaten Jepara Ibu Kanda Rini, Petinggi Desa Menganti Bapak Ali Mansur, Babinsa Desa Menganti Serma Poerwadi, Bhabinkamtibmas Desa Menganti Ipda Abdul Aziz, Ketua BPD beserta anggota, Carik dan perangkat desa, Pendamping Desa Bapak Ubaidilah, Bidan Desa Ibu Mindian, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Ketua RW dan RT, serta perwakilan dari Ibu PKK dan kader desa.

Dalam sambutannya, Petinggi Desa Menganti, Bapak Ali Mansur, menyampaikan bahwa perubahan APBDES tahun 2025 ini dilakukan guna menyesuaikan prioritas pembangunan serta pemanfaatan anggaran desa secara tepat sasaran.

“Musyawarah ini adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Harapannya, seluruh masyarakat bisa ikut merasakan dampaknya,” ujarnya.

Serma Poerwadi selaku Babinsa menyampaikan dukungannya terhadap jalannya musyawarah dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus menjaga sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan warga demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara musyawarah sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil yang telah dibahas dan disetujui.

Reporter: Rud

Editor: Dadang Kling