Tasik Jabar-Kompaa86id.com
Pembongkaran bangunan liar di atas aliran Irigasi Cimulu, Jalan RAA Wirataningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, memang sedang berlangsung hari ini, Senin 28 Juli 2025. Proses ini merupakan lanjutan dari penertiban yang dimulai pada Sabtu, 26 Juli 2025, di depan Rumah Makan Riung Genah. Saat ini, alat berat sedang membongkar bangunan yang berada di depan tempat usaha Fotokopi Berdikari Abadi.
Pemilik usaha Fotokopi Berdikari Abadi, Jamanisar, menyatakan bahwa usahanya sudah berdiri sejak tahun 2001. Bangunan yang dibongkar dulunya berdiri di atas area parkir yang sebelumnya digunakan sebagai gudang beras dan kantin. Jamanisar juga mengaku telah menerima surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum pembongkaran dilakukan.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008. Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citanduy Provinsi Jawa Barat bekerja sama untuk melaksanakan penertiban ini.¹
“Jamanisar menjelaskan bahwa awalnya lahan tersebut adalah lapangan parkir yang disewakan oleh Dinas PU. Usahanya berdiri secara resmi sejak tahun 2001 hingga 2004, dengan izin yang diperpanjang empat kali. Namun, setelah itu tidak ada lagi perpanjangan karena adanya tarik-menarik antara kabupaten, kota, dan provinsi”. Sejak tahun 2004, Jamanisar tidak lagi menerima tagihan retribusi.
Menurut Jamanisar, retribusi yang pernah dibayarkan sebesar Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per tahun. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak untuk membayar, namun tidak lagi menerima tagihan dari pihak manapun sejak tahun 2004. “Kalau memang ada yang mau menarik, kami siap bayar. Tapi sekarang tidak ada kejelasan,” tuturnya.
Terkait pembongkaran, Jamanisar menyatakan menerima jika memang ada aturan pemerintah mengenai bangunan di atas saluran air. Namun, ia berharap agar tetap diberikan akses jalan bagi masyarakat yang usahanya terdampak. “Kalau memang aturannya seperti itu, kami harus menerima. Tapi kami minta agar ada akses jalan, karena penutupan ini mematikan usaha masyarakat seperti kafe, tambal ban, bakso, fotokopi, dan warung lainnya,” harapnya.
Awak media mengkonfirmasi kepada UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citanduy Provinsi Jawa Barat, yang diwakili oleh Bapak Cecep Sopiyan, ST., MT. Beliau menyampaikan bahwa masyarakat warga Manonjaya mengadu kepada mereka karena saluran air terganggu, sehingga aliran air ke persawahan menjadi kecil. Menurut Cecep Sopiyan, warga Manonjaya menyampaikan keluhan tersebut kepada mereka.
Tujuan pembongkaran bangunan liar yang sebelumnya sudah dikomunikasikan sesuai prosedur adalah untuk normalisasi aliran air sungai dari irigasi Cimulu. Dengan demikian, dapat dilakukan perbaikan melalui pengerukan menggunakan alat berat tanpa gangguan, agar sungai tidak dangkal dan volume air bisa lebih banyak. Pungkas Cecep Sopiyan