 Magelang,Kompas86id.com –  Kebakaran mobil yang terjadi di SPBU 44.56.116, Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kamis pagi,24,April 2025. membuka tabir praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Magelang.
Magelang,Kompas86id.com –  Kebakaran mobil yang terjadi di SPBU 44.56.116, Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kamis pagi,24,April 2025. membuka tabir praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah mengungkap, pihaknya menetapkan MNM (29), warga Pagergunung, Kecamatan Ngablak, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku membeli Pertalite dari berbagai SPBU menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi dan memanfaatkan nomor polisi serta barcode kendaraan yang berbeda-beda. BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali ke pengecer dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
“BBM diangkut secara ilegal menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa listrik. Saat kejadian, mobil terbakar di SPBU dan ditemukan jerigen serta peralatan modifikasi di dalamnya,” ujar AKP La Ode.
Barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 unit mobil Toyota Avanza (hangus terbakar), 3 jerigen berisi Pertalite dan 1 jerigen kosong, 5 pasang pelat nomor kendaraan, uang tunai Rp303.000, serta 1 unit pompa oli elektrik 12V DC.
Pelaku mengaku membeli BBM dari dua SPBU berbeda untuk dijual kembali ke pedagang di wilayah Ngablak. Ia kini diamankan di Satreskrim Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut
AKP La Ode menegaskan bahwa Polresta Magelang akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Ini bagian dari komitmen kami menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak merugikan negara,” pungkasnya.
Edy Gores Mgl

 
             
                                         
                                        