Bertemu Debt Colector Galak? Jangan Khawatir, Ikuti Tips Ini

Bagikan artikel ini
Gambar ilustrasi

Jakarta, mediakompas86.com- Di Indonesia istilah debt collector dianggap mencerminkan kriteria penagihan yang mengutamakan tindakan kekerasan dan dianggap tabu.

Tidak jarang kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector.

Debt collector yang tidak sesuai peraturan dapat merugikan konsumen yang berhutang. Ketika debt collector melakukan tindakan yang tidak etis dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka dapat menakut-nakuti atau mempermalukan konsumen yang berhutang, yang pada gilirannya dapat memicu stres dan kecemasan.

Kasus penarikan aset kendaraan oleh debt collector terhadap konsumen banyak terjadi. Penyebabnya berbagai macam, misalnya menunggak cicilan, masalah pembayaran lain atau bahkan tak tahu duduk perkaranya seperti kasus yang telah terjadi.

Saat Anda terlibat dengan debt collector ada baiknya ditanggapi dengan bijak. Anda perlu memahami tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector bisa dilaporkan ke kepolisian.

Berikut tips cara menghadapi debt collector

Terima kedatangannya secara baik
Langkah pertama menghadapinya adalah menerima kedatangannya secara baik. Tidak perlu menghindar, pada beberapa kasus menghindar justru bikin situasi makin buruk.

Tanyakan identitas, surat tugas dan sertifikasi resmi debt collector tersebut.

Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat dia bekerja. Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).

Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka kedatangannya bisa diabaikan.

Jelaskan kondisi keuangan Anda

Jelaskan dengan jujur, sopan dan tenang mengenai kondisi keuangan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Sebaiknya Anda mencoba bersikap kooperatif.

Lakukan pembayaran

Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar cicilan, lakukan pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat, mengutip BFI Finance.

Dasar hukum debt collector

Dijelaskan sampai sekarang belum ada aturan di Indonesia yang mengatur secara khusus tata cara penagihan oleh debt collector.

Meski demikian ada kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Debt collector tidak boleh memaksa menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi. Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Etika debt collector

Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Sistem kerjanya tidak boleh sembarang dan harus sesuai prosedur.

Berikut poin-poin acuan menilai cara kerja debt collector:

* Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan * Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
*Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
* Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket.
*Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
* Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
* Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
* Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
* Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
* Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.

* Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
* Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.

* Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

Jika debt collector bermasalah, anda dapat melakukan pengaduan ke lima lembaga terkait, mulai dari Bank Indonesia, OJK, YLKI, YLBHI, dan kantor polisi.

Penulis: editor NTT mediakompas86.com

(Deni)