Buntut Pesangon Belum Terbayarkan, Eks Buruh PT Matahari Sentosa Desak Pemilik Segera Tuntaskan Kewajiban

Buntut Pesangon Belum Terbayarkan, Eks Buruh PT Matahari Sentosa Desak Pemilik Segera Tuntaskan Kewajiban

Bagikan artikel ini
Yusral Supit. SH (Tengah) pengacara exs karyawan PT. Matahari memberikan keterangan perihal tuntutan eks buruh PT.Matahari. (Photo:One)

KOMPAS86ID.COM

CIMAHI– Kedatangan PUK SPTSK SPSI PT. Matahari Sentosa Jaya ke rumah pemilik perusahaan di Jalan Joyodikromo RW 07 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan menyampaikan dengan tegas, menuntut pesangon hak karyawan yang sudah 6 (enam) tahun belum dibayar.

Tidak hanya itu, kedatangan perwakilan eks buruh PT. Matahari Sentosa Jaya, juga mempertanyakan keberadaan oknum aparat yang sudah sebulan berada di kediaman pemilik perusahaan.

“Sudah hampir 6 tahun pesangon belum dibayarkan, bahkan sudah ada beberapa karyawan yang meninggal, juga ada yang hilang ingatan,”ujar Agus Mukhdori selaku eks karyawan PT Matahari Sentosa Jaya kepada media, Sabtu (12/4/2025).

Agus prihatin dengan eks para buruh yang hingga detik ini tidak jelas nasibnya. Sebab, pasca di PHK, eks buruh ada yang tidak bekerja dan menganggur, ada juga yang beralih profesi menjadi tukang ojek dan ada juga yang pulang kampung.

“Dari 1500 lebih eks karyawan PT Matahari Sentosa Jaya, kini tidak bekerja. Bahkan ada juga yang pulang kampung dan menjadi tukang ojek,”tuturnya.

Agung berharap pihak pengusaha bisa segera melakukan pembayaran hak kepada eks karyawan PT Matahari sesuai dengan putusan pengadilan yang telah ingkrah.

“ Kami berharap pesangon segera diselesaikan, sebab ada hak kami yang sudah ingkrah harus dituntaskan sesuai putusan pengadilan negeri bandung kelas 1A khusus, nomor 27/eks-PHI/2020/PUt PN. BDG Jo. Nomor 120/Pdi.Sus-PHI/2019/ PN. Bdg.” harapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Yusral Supit. SH selaku pengacara exs karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya, untuk meminta pemilik perusahaan segera menuntaskan kewajibannya kepada eks buruh Matahari Sentosa.

” Ini sudah 6 tahun pemilik PT Matahari Sentosa tidak menunaikan kewajiban membayar eks para pesangon PT. Matahari” Ujar Yusral

Disamping itu, Yusral juga mempertanyakan legal standing adanya oknum, dugaan dari aparat yang berada di lokasi kediaman pemilik perusahaan PT. Matahari Sentosa yang tidak bisa menunjukan legal standing secara sah,“ terang Yusral. Sabtu, 12 April 2025.

Yusral menegaskan, buruh telah 6 tahun terdzolimi, dan selama itu pula belum pernah merasakan hak hak nya. Padahal hak buruh sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan. Adapum oknum aparat yang berada di rumah kediaman pemilik perusahaan tidak bersedia untuk memberikan keterangan lebih jauh. (One)***