Palembang,-mediakompas86.com.-
Ditkrimsus polda sumsel berhasil ungkap kasus ribuan jenis jamu/obat kuat tanpa ijin edar ,Rabu 24 Mei 2024.
Tersangka anisial (AS)memperdagangkan berjenis jamu dan obat kuat tersebut dipasar sekayu yang beralamat dijalan merdeka , kecamatan Sekayu kabupaten Muba , Propinsi Sumatra Selatan.sudah selama sepuluh tahun , senjak tahun 20213 sampai dengan sekarang .
Tersangka memperoleh jamu dan obat kuat dari saudara anisial (SBN /KYT) dari kabupaten Cilacap propinsi Jawa tengah , sediaan farmasi jamu dan obat kuat yang diperdagangkan tersangka tidak memiliki izin edar.
Tersangka sudah mengetahui bahwa dilarang memperdagangkan jamu dan obat kuat tanpa ijin edar , bahkan tersangka sudah pernah disidak oleh BPOM Palembang dan sudah diberi tahu bahwa tidak diperbolehkan menjual sediaan farmasi berupa jamu dan obat kuat tanpa ijin edar .
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan terhadap anisial (AS) didapatkan sediaan farmasi berupa jenis jamu dan obat kuat tanpa ijin edar , lainnya sebanyak 70.830( tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh) yang disimpan oleh tersangka didalam rumah yang beralamat dijalan kol Wahid udin RT/ RW 001/001 kelurahan Serasan jaya kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatra Selatan , kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke Ditkrimsus polda Sumsel guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Editor,”
(RUDI H)