Dana PIP Milik Siswa SD Negeri Tegal Gandu 03 Diduga Raib di Bank, Wali Murid Pertanyakan Kejelasan

Dana PIP Milik Siswa SD Negeri Tegal Gandu 03 Diduga Raib di Bank, Wali Murid Pertanyakan Kejelasan

Bagikan artikel ini

Brebes Jateng-kompas86id.Com 

Selasa 22 April 2025 Sejumlah orang tua murid SD Negeri Tegal Gandu 03, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, mengaku mengalami kendala dalam pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima oleh siswa kurang mampu. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut setelah menemukan bahwa uang bantuan yang seharusnya tersedia di rekening bank, ternyata raib ketika hendak diambil.

*Dana PIP Raib, Wali Murid Bingung*

Salah seorang wali murid mengungkapkan bahwa anaknya telah mendapatkan bantuan PIP sejak kelas 5 SD dengan jumlah sekitar Rp1.300.000. Namun, dana tersebut hanya bisa dicairkan dua kali. Ketika anaknya naik ke kelas 6 dan hendak mencairkan dana bantuan tahap berikutnya pada April 2025, ia justru menemukan kendala karena buku tabungan dan kartu ATM siswa ditahan oleh pihak sekolah.

Saat mencoba meminta kembali dokumen tersebut, orang tua murid merasa dipingpong oleh pihak sekolah. “Kami diberitahu bahwa buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh guru ini, lalu diarahkan ke guru lain. Namun, tidak ada yang mengaku bertanggung jawab atas dokumen itu,” ujar wali murid kepada awak kompas86id.Com pada Minggu, 20 April 2025.

Sekolah Terkejut dan Bingung Menanggapi Kasus Ini

Ketika awak media mengkonfirmasi langsung ke SD Negeri Tegal Gandu 03 pada Senin, 21 April 2025, Kepala Sekolah Akmad Jahidi yang baru menjabat setelah purna tugas kepala sekolah sebelumnya tampak terkejut dan kebingungan atas situasi ini.

Untuk mencari kejelasan, Kepala Sekolah akhirnya mempertemukan orang tua murid dengan pihak sekolah yang selama ini mengelola pencairan dana PIP. Namun, dalam pertemuan tersebut, tidak ada guru yang mengaku menyimpan atau mengelola buku rekening maupun kartu ATM siswa tersebut.

Sebelumnya, dana PIP diklaim dikelola oleh guru wali kelas 5, Uthi, yang kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada guru Nur dan terakhir kepada guru Jamroni. Meski begitu, hingga pertemuan tersebut berlangsung, tidak ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dokumen pencairan bantuan tersebut.

Sekolah Akan Mengecek ke Bank untuk Menyelidiki Pencairan Dana

Menanggapi ketidakjelasan ini, Kepala Sekolah Akmad Jahidi akhirnya memutuskan untuk mendatangi bank guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana PIP yang diperkirakan bernilai Rp900.000. “Kami akan mengecek ke pihak bank untuk mengetahui siapa yang mengambil dana bantuan ini,” ujarnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan pengelolaan dana bantuan bagi siswa kurang mampu. Wali murid berharap agar pihak sekolah dan pemerintah setempat segera turun tangan untuk mengusut tuntas permasalahan ini demi keadilan bagi penerima manfaat PIP.

Fajar