KOTA CIREBON, kompas86id.com – Korem 063 / SGJ menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester I TA 2025 bertempat Aula Sunan Gunung Jati Jalan Brigjen Darsono By Pass Kota Cirebon, pada Kamis, (12/06/2025).
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Semester I TA 2025 di ikuti oleh Anggota Makorem dan Satuan Balak Aju Jajaran Korem 063 / SGJ kurang lebih berjumlah 100 orang.
Danrem 063 / SGJ, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P. meyampaikan Permasalahan Narkoba merupakan salah satu permasalahan global yang selalu menjadi perhatian serius Negara-negara di seluruh dunia, karena kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dalam konteks nasional, permasalahan Narkoba di Indonesia telah memasuki fase darurat. Status kondisi darurat Narkoba bukan hanya retorika dan isu belaka, melainkan ancaman faktual yang selama ini masih dilihat sebelah mata.
Penyalahgunaan Narkoba dilingkungan TNI baik sebagai pengguna terlebih sebagai pengedar, merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang harus dihindari.
Komando akan menindak tegas dan memberikan sangsi Yang berat sesuai hukum yang berlaku dan memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Danrem 063 / SGJ, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P. menambahkan Dikarenakan kurangnya Iman dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, salah pergaulan, awalnya hanya ikut-ikutan, mencoba / ingin merasakan, akhirnya kecanduan serta mencari keuntungan / kekayaan pribadi yang sesaat.
Untuk mengatasi hal diatas, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar terhindar dari narkoba, untuk anggota yang telah berkeluarga meliputi meningkatkan iman dan taqwa, meningkatkan peran keluarga, penanaman nilai agama secara dini dan meningkatkan peran orang tua.
Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah meliputi memutus mata rantai peredaran narkotika, menegakan supremasi hukum, melaksanakan pengawasan yang ketat peredaran Narkoba serta memberantas Narkoba sampai ke akar akarnya.
(Dadang)