
Bandung Barat – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu ) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, diciduk polisi -Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah tepatnya di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa Riza diamankan bersama dua rekannya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan, sekitar pukul 02.30 WIB. Ketiganya diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Baca Juga: mochamad roni pesan di balik tarling ada ukhuwah dan kemaslahatan umat
“Dalam penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisap (bong). Ketiga tersangka, termasuk Ketua Bawaslu KBB, sedang mengonsumsi sabu bersama dua temannya yang diketahui berprofesi sebagai pengacara,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Tri menjelaskan bahwa Riza dan dua rekannya mengaku baru dua kali menggunakan sabu. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari tiga pengedar bersaudara, yakni Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra. Sabu tersebut dikirim ke Cililin menggunakan metode tempel sebelum sampai ke tangan Riza.
“Ketiganya mengaku hanya sebagai pemakai, sedangkan para pengedar merupakan tiga bersaudara dengan hubungan paman dan keponakan,” jelasnya.
Mulanya dari Penangkapan Tiga Pengedar
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pengedar sabu, yakni Sidik Permana, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 20,94 gram.
Sabu tersebut diketahui diperoleh dari tersangka lain bernama Toni, yang merupakan kakak kandung Sidik, untuk diedarkan. Barang tersebut diterima Sidik di rumahnya pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual.
“Sidik mengaku menyuruh dua keponakannya, Alifia dan Eka, untuk menjual sabu tersebut di sekitar rumah di Desa Rancapanggung, tempat di mana Ketua Bawaslu KBB Riza menggelar pesta sabu,” kata Tri.
Baca Juga: menggelitik penataan batas wilayah cimahi memantik opini publik
Beberapa jam setelah penangkapan tiga pengedar tersebut, polisi kemudian mengamankan Riza Nasrul Falah Sopandi bersama dua rekannya yang sedang mengonsumsi sabu di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, Riza dan dua rekannya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
