Diduga di Beking Oknum dinas Pertani dan Kejaksaan Kios Resmi Penyaluran Pupuk Subsidi JALI JAYA terkesan Kebal Hukum

Diduga di Beking Oknum dinas Pertani dan Kejaksaan Kios Resmi Penyaluran Pupuk Subsidi JALI JAYA terkesan Kebal Hukum

Bagikan artikel ini

Kota Bumi Utara mediakompas86.com .- Penyaluran pupuk dari Kios Jali Jaya diduga Fiktif dan tidak tepat sasaran hal ini diketahui berdasarkan hasil temuan Nusantaratv dan wawancara dengan sejumlah anggota kelompok tani yang SPJB nya dikelola oleh kios ini.

Dari hasil konfirmasi Nusantaratv, salah satu anggota kelompok tani Karya Mandiri 1, DS ditemui dikediamannya di dusun Wonokitri Desa Wonomerto(19/23).

Dari data pelaporan kios DS sudah melakukan penebusan pupuk jenis NPK sebanyak total 600 kilogram dan Urea sebanyak 500 kilogram

Namun kenyataannya hal ini dibantah oleh ibu DS karena ia tidak pernah menebus sebanyak yang telah dilaporkan oleh kios Jali Jaya melain kan hanya menebus 150 kg.

“Ngak mas saya cuma Nebus 150 kilogram, tiga sak aja kok, untuk memupuk lahan singkong saya seluas 0.75 hektar, itupun lahan nyewa “bantahnya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh OP anggota kelompok tani Guyub Makmur, ia cuma menebus 300 kilogram sedangkan didata pelaporan ke pusat” Kios Jali Jaya telah melaporkan penebusan Pupuk NPK sebanyak 600 kilogram dan Urea sebanyak 500 kilogram.

“Gak pernah mas saya Nebus sebanyak itu, cuma 300 kilogram saja 6 sak, lahan aja cuma dikit untuk memupuk singkong,”bebernya.

OP juga mengatakan memperoleh pupuk tersebut dengan harga 280 per pasang dan Ia sendiri kurang paham terkait harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi atau lebih dikenal dengan singkatan HET.

Ketua Kelompok tani Karya Mandiri saat dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan, serta tidak sesuai nya pengaplikasian pupuk bersubsidi di setiap anggota kelompok nya

Mengaku Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait harga yang melampaui harga HET, maupun tidak sesuai nya komoditi.

Kejaksaan dah pernah kesini kok mas, kalau gak salah namanya Tanjung, dah kordinasi,”bebernya.

Untuk diketahui harga HET pupuk jenis Urea adalah 125.000 rupiah persak/2.250 perkilogram dan NPK 115.000 rupiah/2300 perkilogram

Sedang dari hasil penelusuran tim Nusantara TV di lapangan hampir semua anggota kelompok didalam SPJB Kios Jali Jaya melakukan penebusan 280 ribu sampai dengan 285 ribu per pasang Urea dan NPK.

Selain itu dijelaskan lebih rinci oleh Pimpinan Umum Nusantaratv sebagai ketua Tim” kios Jali Jaya tidak mengikuti atau membaca surat perjanjian kontrak serta
Pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni :
Tepat jenis
Tepat jumlah
Tepat harga
Tepat tempat
Tepat waktu
Dan tepat mutu. Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) yang terus dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi,”terangnya

Karena menurut Chandra Kios Jali Jaya seolah tidak mau tau kemana pupuk tersebut diaplikasikan apakah sesuai dengan komoditi yang dilaporkan atau tidak, artinya pihak nya menduga ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh KIOS JALI JAYA.

“Dari harga HET, dugaan pemalsuan data dan tanda tangan dari petani, penyimpangan penggunaan yang tidak sesuai dengan Komoditi, ini semua masuk ke Pidana Ekonomi, maupun Pidana Umum,”tegasnya.

Sementara Gudang Kios JALI JAYA yang didatangi oleh tim Nusantara di desa Wonomerto pada hari kamis(20/7), sempat dicurigai sebagai kios Bodong, pasalnya kios tersebut tidak memiliki papan merk, sebagai Keterangan kalau, kios ini merupakan kios resmi atau Kios Pupuk Lengkap ( KPL) juga sebagai pengecer resmi yang memiliki SPJB dengan Distributor yang ditunjuk oleh PT. Pupuk Indonesia.

Penjaga kios Ibu Rs ditanyakan terkait penjualan kios JALI JAYA kepada petani dengan harga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi membantah, Namun mengakui kalau penggunaan pupuk tersebut tidak sesuai komoditi

Ia berdalih bahwa harga tersebut sudah berdasarkan kesepakatan kelompok, bila ada yg jual lebih tinggi itu semua perbuatan oknum ketua kelompok

Bahkan ia juga berani mengatakan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi, bukan rahasia umum lagi, semua kios juga jual diatas HET,”menurutnya.

“Saya mau tanya kios mana yang gak jual diatas harga HET mas, tunjukkan kepada saya, kami ini sudah sepakat kok, Dinas Pertanian juga tahu,”ungkap nya dengan nada tinggi.

Ditanya terkait penyaluran yang tidak sesuai jumlah serta Komoditi yang tercantum, kenapa malah diaplikasikan terhadap tanaman singkong pihak nya gak mau tau dan seolah tidak peduli.

Semua sudah kami serahkan ketua kelompok mas, mau dipakai untuk apa itu urusan kelompok.
menurut nya Undang – undang memperbolehkan menjual serta menjual lebih dari harga HET.

Namun akhirnya Rs mengakui pemilik SPJB kios Jali Jaya bukan dirinya melainkan ia hanya penanggung jawab Gudang

“SPJB Kios Pupuk JALI JAYA ini atas nama Bu Sarinah Damanik mas Istri dari bapak Saragih beralamat di desa Madukuro,”terangnya.

Sedang Penyuluh pertanian wilayah Kota bumi Utara ibu Wr, dihubungi via wa, tidak bersedia mengangkat ataupun membalas, permintaan Konfirmasi terkait masalah ini.

Tim Nusantara TV sendiri melihat unsur dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh kios JALI JAYA ini sangat terang terangan seolah kebal terhadap hukum, akan segera melaporkan hasil temuan ini kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Ditempat terpisah pihak kejaksaan telah dikompirmasi” tidak ada bang dari kejaksaan yang tau masalah pupuk itu. Sementara Pihak dinas pertanian kepala dinas dan PPL telah dikompirmasi tapi tidak memberikan jawaban terlesan mengamini apa yang disampaikan kios dan ketua kelompok tani.
(Ndi)