Curup rejang Lebong provinsi Bengkulu
Kompas86.com Kamis 29 Desember 2022
KEMENKO PMK – Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20% persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini.diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Beda lagi dengan desa dusun sawah kecamatan curup utara kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu,,menurut keterangan ketua BPD.
dana 20% ketahanan pangan kegiatan penggemukan ikan lele sebanyak 15 kolam ikan lele.”dengan bibit 45000 ekor dikelolah oleh kepala desa itu sendiri tanpa musawara desa dan melibatkan masyarakat desa dusun sawah”.
lanjut ketua.
tak hanya kegiatan ketahanan pangan namun dana (BKK) bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD 100 jt rupiah per desa program bupati rejang Lebong Syamsul Effendi MM, tidak jelas perencanaan dan pengelolaan nya tanpa melibatkan masyarakat desa dusun sawah””terang ketua BPD,
Dalam kesempatan tersebut lembaga PKN juga menegaskan agar para Kaur Keuangan desa, ingatkan Kadesnya kalau dalam mengelola Dana Desa tidak sesuai. ” Silahkan Para Kaur keuangan Desa agar melaporkan para Kadesnya jika salah”. Diakui memang bahwa PKN memiliki keterbatasan bersentuhan langsung dengan pemdes. Demikian juga pihak Kejaksaan selalu intens. Jangan ada kesan jaksa menakut nakuti, tetapi mereka melakukan upaya antisipasi jika terjadi kesalahan yang mungkin terjadi. Benar penyalurannya, tapi pencatatannya salah. Ini yang banyak terjadi dan jelas pelanggaran hukum, Ungkap ketua PKN.( tim mdl )