Diduga Kuat Kuwu dan Sekdes Desa Purwawinangun Mark up Anggaran, Media Akan Laporkan ke APH

Diduga Kuat Kuwu dan Sekdes Desa Purwawinangun Mark up Anggaran, Media Akan Laporkan ke APH

Bagikan artikel ini

KABUPATEN CIREBON, mediakompas86.com – Dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, mencuat menjadi sorotan publik. Polemik ini diduga menjadi penyebab keterlambatan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2023, yang berimbas pada tertundanya pencairan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024.

Tidak hanya itu, keterlambatan pengajuan dana bantuan provinsi (Banprov) juga menambah daftar masalah yang membelit desa ini, meskipun tahun 2024 sudah mendekati akhir. Kuwu dan Sekretaris Desa (Sekdes) Purwawinangun diduga kuat melakukan manipulasi (Mark up) terhadap anggaran desa.

Saat dikonfirmasi, Tulis Kholifah, Sekdes yang baru menjabat beberapa bulan, memberikan pernyataan kepada sejumlah awak media pada Kamis (28/11/2024).

“Saya sebagai Sekdes baru tidak tahu mengapa pengajuan dana di desa kami terlambat. SPJ 2023 saja baru dibuat karena belum diserahkan oleh Sekdes sebelumnya. Untuk Dana Desa Tahap Dua dan Banprov juga telat pengajuan. Saya tidak tahu pasti, mungkin ada kesalahan teknis, tapi yang lebih tahu adalah Kuwu,” ujar Tulis Kholifah.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Purwawinangun tidak dapat ditemui untuk memberikan keterangan.

Menyikapi hal ini, pihak media mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Sumber, untuk turun tangan mengaudit Desa Purwawinangun. Dugaan Mark up anggaran ini dianggap sebagai masalah serius yang membutuhkan pengusutan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, pihak media juga berencana melaporkan dugaan ini secara resmi ke APH dengan data dan bukti yang telah dikumpulkan. Penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

(Dadang)