Jumat,18/08/23.
Kalimantan Tengah//mediakompas86.com
Berdasarkan putusan Mantir Adat Desa Hampalit nomor 11 tahun 2023, yang dibacakan oleh Mantir Adat Desa Hampalit,”pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023″ yang di hadiri oleh pihak penggugat saudara MARKASI AMRAN Z.T dan pihak koperasi karya abadi selaku tergugat, dan dihadiri oleh Babinsa Desa Hampalit dan Babinkamtibmas Desa Hampalit, di rumah kediaman Mantir Adat Desa Hampalit, Mantir Adat menyampaikan kepada kedua belah pihak, sebelum ada penyelesaian tanah atau lahan yang menjadi objek sengketa maka tidak di perbolehkan kedua belah pihak melakukan aktivitas kegiatan apapun di wilayah objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini, maka bagi pihak yang tidak menerima putusan ini maka dia bisa mengajukan banding ke tingkat Damang Kecamatan dalam waktu 15 hari setelah putusan ini di baca,”ucapnya
“pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023″ saudara dari penggugat memergoki pihak perusahaan yang diduga ingin mencuri buah sawit yang terletak di tanah atau lahan yang menjadi objek sengketa, saudara EPENG menghentikan kegiatan panen pihak perusahaan berdasarkan putusan Mantir Adat Desa Hampalit,”pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023″ dia mengatakan keputusan Mantir Adat itu sudah jelas dan pada saat pembacaan putusan tersebut ketua koperasi karya abadi dan kawannya pun turun ikut mendengar putusan tersebut, diduga dengan adanya kegiatan panen buah sawit pada hari ini, pihak koperasi dan pihak perusahaan tidak menghargai putusan Adat, sedangkan kami sendiri tidak berani melanggar adat, karena kami orang yang beradat”ucapnya
menejer perusahaan mengatakan kalau pihak mereka tidak mengetahui ada putusan Adat di Desa Hampalit atau permasalahan lahan antara saudara MARKASI AMRAN Z T dengan pihak koperasi karya abadi, karena pihak koperasi belum ada memberikan informasi terkait putusan Adat atau permasalahan lahan yang menjadi objek sengketa ini”ucapnya
EPENG selaku saudara dari penggugat menambahkan, sedangkan permasalahan ini sudah cukup lama, tidak mungkin pihak koperasi karya abadi tidak ada memberikan pemberitahuan kepada pihak perusahaan, sedang kan koperasi karya abadi adalah mitra dari perusahaan, ada atau tidak ada pemberitahuan untuk pihak perusahaan dari pihak koperasi, pihak kami tidak mau tau, karena kami berdasarkan putusan Mantir adat Desa Hampalit, sedangkan pihak koperasi pun ikut menghadiri pembacaan putusan tersebut” ucapnya
Hasil koordinasi pihak perusahaan dengan Mantir Adat dan pihak penggugat, supaya buah yang telah di panen oleh pihak perusahaan pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023, tidak hilang di lahan, maka buah sawit tersebut di amankan oleh pihak perusahaan di sebelah kantor perusahaan, sementara permasalahan ini selesai”tutup epeng.(MR)