Diduga Salahgunakan Dana Jasa Layanan, ARM Laporkan Dirut RSUD  RAT Tanjung Pinang ke KPK dan Kejagung 

Diduga Salahgunakan Dana Jasa Layanan, ARM Laporkan Dirut RSUD  RAT Tanjung Pinang ke KPK dan Kejagung 

Bagikan artikel ini
RSUD Raja Ahmad Tabib Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Photo Tangkapan Layar

Kompas86id.com

Tanjungpinang (Kepri) | Lembaga Pegiat Antikorupsi Nasional dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) resmi melaporkan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana jasa pelayaan di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (1/8/2025).

Hal tersebut dibenarkan secara langsung oleh Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, atas dugaan penyimpangan dalam pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD RAT sejak tahun 2024.

Menurutnya, hingga saat ini RSUD tersebut masih terdapat tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan, dengan nilai lebih dari Rp15 miliar.

“Berdasarkan dokumen dan bukti permulaan yang kami miliki, bukan hanya keterlambatan pembayaran yang jadi masalah, tetapi juga pembagian jasa pelayanan yang tidak sesuai aturan. Diduga kuat hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Mujahid dalam keterangan persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam laporan itu, ARM menyoroti dua nama yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Bambang Utoyo selaku Direktur Utama RSUD RAT sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Atika, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Sebagai KPA dan PPTK, keduanya memiliki peran kunci dalam pengelolaan anggaran. Tidak adanya transparansi membuat kami mencurigai adanya praktek korupsi yang sistematis dan masif,” tegas Mujahid.

Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun sesaat sebelum menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Jum’at 01 agustus 2025

ARM juga menyesalkan bahwa dana publik yang seharusnya menjadi hak tenaga kesehatan justru terkesan disalahgunakan. Mereka menilai dugaan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap garda terdepan dalam layanan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti di pelaporan saja. Jika perlu, kami akan menggelar aksi damai agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Mujahid. (*)