KAB BURU-Mediakompas86.com
Aktifis Majelis Peduli Rakyat Buru ( MPR ) mendesak Kejaksaan Negeri Buru untuk segera menetapkan mantan Wakil Bupati Buru Amus Besan sebagai tersangka , hal ini di sampaikan oleh mereka saat melakukan demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Negeri Buru pada rabu 12 maret 2025.
Demo yang dilakukan oleh Aktifis Majelis Peduli Rakyat Buru (MPR Buru) tersebut dipimpin oleh Darfin Buton , dengan tuntutan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga melibatkan Amustafa Besan mantan wakil Bupati Buru.
Menurut mereka kasus ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejari Buru , namun hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Buru.
Pada prinsipnya ketika sebuah kasus telah naik ke tahap penyidikan maka hal itu menunjukkan bahwa , telah ditemukan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
” Dengan demikian , keterpenuhan alat bukti sudah jelas dan proses hukum seharusnya berlanjut ke tahap penetapan tersangka , ” kata salah satu pendemo.
Kejelasan status hukum dalam kasus ini sangat penting demi menegakkan keadilan , menjaga integritas birokrasi , dan memastikan kalau hukum tidak tumpul ke atas tetapi tegas kepada siapa pun yang terbukti bersalah , sambungnya.
MPR Buru berharap Kejari dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan , serta segera menetapkan tersangka untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Buru.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang menyeret nama Amustafa Besan sebagai calon Bupati Buru dapat dikaji berdasarkan beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat 1 yang menyataka , setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri , orang lain , atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
” Seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang transparansi , akuntabilitas , dan berintegritas , namun diduga terlibat dalam kasus korupsi mencerminkan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar sebagai warga negara yang baik , ” tegasnya.
Ketua Majelis Peduli Rakyat Buru menegaskan dugaan kasus korupsi SPPD fiktif yang melibatkan Amustafa Besan perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Majelis Peduli Rakyat Buru (MPR Buru) menegaskan Kejaksaan Negeri Buru harus segera :
1️⃣ Menetapkan tersangka dalam kasus ini terutama jika sudah ada bukti yang cukup dalam tahap penyidikan.
2️⃣ Mempercepat proses hukum dengan transparan , agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan keadilan.
3️⃣ Menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, tanpa pandang bulu, guna menegakkan supremasi hukum dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Kasus dugaan korupsi seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan nilai-nilai demokrasi , tutupnya.
Bung Forbes