Rokan hulu-mediakompas86.com
Dinas Pendapatan daerah dispenda Rokan hulu bersama lantas dishub dan pemerintah terkait hari ini kembali melaksanakan 0perasi penertiban pajak kendaraan bermotor, selasa 10/10/2023
Ipda joni saputra, S, psi kanit regident satlantas polres rohul saat di konfirmasi menyampaikan pajak ini merupakan suatu program yang di laksanakan propinsi riau yaitu berkah yang batas waktu sampai tanggal 15 Desember 2023
Kami dari Forum LLAJ menghimbau pada masyarakat Rokan hulu agar segera membayar pajak kendaraan bermotor kita, karena penghapusan denda pajak berakhir tanggal 15 Desember 2023..”himbaunya
Irul dari dispenda mengatakan pemerintah provinsi Riau melalui tap gubernur menetapkan bahwa penghapusan denda pajak, membebaskan biaya balik nama dan juga pajak yang sudah mati 10 atau 15 tahun hanya bayar 3 tahun dengan menghidupkan kembali
Ini adalah keringanan yang di berikan pemda propinsi riau untuk masyarakat agar dapatkan menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotor yang sudah mati” Jelasnya
Sudarno