DPD LPLHI Kota Tasikmalaya, Beraudensi ke Kantor BPN Kota Tasikmalaya APPI Ikut Mengawal.

DPD LPLHI Kota Tasikmalaya, Beraudensi ke Kantor BPN Kota Tasikmalaya APPI Ikut Mengawal.

Bagikan artikel ini

Tasikmalaya-Kompas86id.com
DPD LPLHI-KLHI Kota Tasikmalayya mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya untuk segera menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah ahli waris di Padayungan. Audiensi antara DPD LPLHI-KLHI dan BPN telah dilakukan pada 16 September 2025, di mana Ketua DPD LPLHI-KLHI, Asep Devo, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para ahli waris yang telah menunggu haknya selama 28 tahun.

*Permasalahan yang Dihadapi:*

– Dari 10 bidang tanah yang diajukan, hanya 2 sertifikat yang telah terbit, sementara sisanya masih dalam proses dengan alasan dianggap sebagai pasum/pasos.
– BPN telah mengeluarkan sertifikat tanah pada tahun 2021, namun proses balik nama kepada ahli waris belum terealisasi.

*Tuntutan DPD LPLHI-KLHI:*

– BPN diminta untuk segera melakukan balik nama sertifikat tanah kepada ahli waris.
– DPD LPLHI-KLHI berharap BPN memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan proses administrasi secara transparan.

*Proses Balik Nama Sertifikat Tanah:*

Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, ahli waris dapat melakukannya melalui dua cara ยน:
– *Lewat Notaris*: Notaris akan mengurus semua proses dengan biaya sekitar 0,5-1% dari total nilai transaksi.
– *Langsung ke BPN*: Proses ini lebih murah, namun membutuhkan waktu dan dokumen yang lengkap, seperti 14 hari kerja.

Dengan audiensi ini, diharapkan BPN dapat segera menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah dan memberikan kepastiann hukum bagi para ahli waris.

Ketua umum APPI Mumuh Kostaman menyampaikan kasus ini harus sampai tuntas karena hak ahli waris harus mendapatkan keadilan.
Semua pihak lebih mengedepankan hati nurani dan penegakan supremasi hukum.