Paluta(Sumut)mediakompas86.com
Dugaan kecurangan Pemilu yang di lakukan oleh oknum ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pijor Koling kecamatan Padang Bolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara (Pateng Paluta) kasusnya di duga jalan di tempat.
Bagaimana tidak sejak dugaan kecurangan Pemilu tersebut terjadi pada 14 February lalu di Desa Pijor Koling Kec Pateng perosesnya hingga sekarang masih di Bawaslu.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dona Martinus Sebayang, SH., melalui stafnya saat mau di temui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta Kamis 21/03/24.
“Maaf Pak kasusnya masih di Bawaslu, cobak tanya langsung kesana”, sebutnya mengarahkan.
Dihari yang sama, Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Zulfikar, SH, MH, juga menyampaikan hal yang sama, bahwa kasus dugaan kecurangan Pemilu tersebut masih ranahnya Bawaslu Paluta.
Sementara ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan ketika dikonfirmasi 20/03/24 kemarin lewat pesan WhatsApp mengatakan jika masalah informasi kasus tersebut di tanyakan aja ke Gakkumdu.
Anehnya sudah 2kali tem wartawan ini mendatangi kantor sentra Gakkumdu di Paranginan jalan lintas Gunung Tua -Langga Payung, tapi tak kunjung ada yang bisa beri keterangan yang jelas.
Atas keterangan ketiga belah pihak tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Paluta. Ada apa dengan kasus tersebut??
Dilansir dari berbagai Media kasus dugaan kecurangan tersebut di lakukan oleh oknum ketua dan anggota KPPS yaitu dengan melakukan pencoblosan puluhan surat suara dari sisa surat suara di TPS 01 desa Pijor Koling.
Masalah tersebutpun saat itu pihak Bawaslu Paluta sudah mengambil keputusan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 21/02/24. Untuk diketahui, KPU Paluta menggelar PSU di TPS 001 desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu kabupaten Paluta nomor : 0015/PP.01.02/K.SU-17/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang rekomendasi pemungutan suara ulang.
Didalam surat rekomendasi tersebut, pada poin ke empat (4) menyebutkan ‘Bahwa Panwaslu Kecamatan Padang Bolak Tenggara telah menemukan fakta dan memutuskan ketua dan anggota KPPS di TPS 01 desa Pijorkoling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencoblosan sisa surat suara berjumlah 30 surat suara di TPS 01 desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara, kabupaten Padang Lawas Utara.
Berdasarkan hal tersebut dan fakta-fakta lainnya dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bawaslu Paluta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Paluta untuk melaksanakan PSU di TPS 001 desa Pijorkoling, kecamatan Pateng yang sudah dilaksanakan pada Rabu 21 Februari 2024 lalu.
Dan di pelaksanaan PSU tersebut perosesnya di tinjau langsung oleh Kapolres Tapsel AKBP Ahmadi Yassir, SIK, MH., Pj Bupati Paluta, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP, MM., dan Kajari Dr Hartam Ediyanto, SH, MHum.(MALIK)