LAMPUNG SELATAN kompas86id.com – Jelang Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025 disambut secara antusias oleh semua guru di Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan untuk mengadakan berbagai macam kegiatan.
Dari tingkat sekolah, kecamatan maupun kabupaten bahkan tingkat nasional, mulai dari guru SDN Dan SMP menyambut HGN tahun 2025 dengan penuh semangat dan akan diikuti 38 Sekolah tingkat SDN dan 7 SMP sekecamatan Palas, Rabu (5/11/2025).
Disela – Sela Kegiatan Workshop Pembelajaran Mendalam, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Palas , Sobar Saat Diwawancarai Mengatakan, ” Untuk Menyambut Hari Guru Nasional karena ini Intruksi dari kemendagri Kami Dari beberapa Kepala Sekolah Mengadakan Kegiatan Workshop Pembelajaran Mendalam Yang Bertempat di SDN 2 Mekar Mulya kegiatan tersebut Memakai Anggaran Dana BOS, disitu juga ada dana Pendaftaran Sebesar Rp. 150.000. Dengan 3 Narasumber, ” Ujar Sobar.
Sobar Menambahkan ” Kalau untuk kepanitiaan tersebut Ketua Panitianya Pak Arif coba Konfirmasikan ke beliau saja”, kata Sobar.
Kemudian awak Media Konfirmasi Ke Ketua PGRI , Agus Menjelaskan ,” Memang Benar Kegiatan Didanai dari Dana BOS dan juga ada Uang untuk pendaftaran sesuai apa yang dikatakan Pak Sobar,” Singkat Agus.
Sementara Seorang Wali Murid Yang enggan disebutkan Namanya menyayangkan hal tersebut, menurutnya dana BOS hanya untuk operasional sekolah dan pelayanan minimal. “Sedangkan, yang bisa dibiayai menggunakan dana BOS yang sesuai dengan juknis penggunaan dana BOS. Jika ada kegiatan yang tidak bisa dibiayai menggunakan BOS, mestinya dimusyawarahkan dengan baik. Jika wali siswa berkehendak ya laksanakan, kalau wali siswa tidak mau ya sudah tidak usah dilaksanakan,”ungkapnya.
Pendidikan, untuk mencapai prestasi harus melibatkan orang tua siswa, setelah itu dimusyawarahkan dan tidak melanggar aturan atau regulasi yang ada maka bisa berjalan dengan baik dan dapat diterima semua pihak.
“Aturan, regulasi itu banyak sekali. Titik beratnya adalah musyawarah mufakat, transparansi sehingga dapat menguatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Harapan Saya agar dalam bekerja, guru harus humanis. Selain itu juga mengedepankan sikap asah asih dan asuh kepada para siswa.
*Larangan Penggunaan Dana BOS*
Larangan peruntukan dana BOS tercantum dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam pasal tersebut, setidaknya ada 14 larangan peruntukan dana BOS.
– Disimpan dengan maksud dibungakan;
– Dipinjamkan kepada pihak lain;
– Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
– Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
– Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
– Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
– Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
– Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
– Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
– Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
– Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
– Menanamkan saham;
– Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
– Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
– Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(tim)
