Jakarta-Kompas86id.com
Hari ini aksi di depan KPK
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan yang dihadiri massa. -+ 600 orang menjadi sorotan publik , 02/10/2025
Dr. Ir. Memet Hakim, MM menyampaikan
Semua tokoh sipil maupun militer dari 52 organisasi yang tergabung dalam Gladiator) menyuarakan hal yang sama, yakni menyampaikan dosa-dosa korupsi langsung dan tidak langsung Jokowi yg dilindungi oleh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Artinya KPK telah melanggar hukum sebanyak 3 x yakni 1.Membiarkan kejahatan Jokowi dan keluarganya, 2. Melindungi kejahatan Jokowi dan keluarganya . 3. Menghambat proses penyidikan (Obstruction of justice). KPK diberi waktu untuk mengadili Jokowi antara 20 Oktober- sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Jokowi diyakini telah terindikasi membuat kebijakan, peraturan, pembentukan undang-undang dan pelaksanaan sejumlah proyek APBN secara otoriter, anti musyawarah, anti demokrasi, sarat KKN dan pendekatan politik sprindik terhadap sejumlah pimpinan partai yang berakibat mandulnya suara DPR RI. Hal-hal ini telah menjadi sebab Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup kedua dunia tahun 2024 versi OCCRP.
Selama berkuasa, Jokowi diyakini telah terindikasi bekerjasama dengan oligarki hitam melakukan kejahatan luar biasa kategori state-corporate crime (SCC) secara terstruktur, sistemik, massif, brutal dan amoral. Sehingga telah merusak berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara secara sosial, politik, ekonomi, keuangan, keamanan, pertahanan, lingkungan, dll.
Sebagian besar kejahatan yang terindikasi kategori SCC rezim Jokowi sejauh ini belum diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan sebagian praktik kejahatan warisan Jokowi lainnya masih berlangsung dan pelakunya pun malah dipertahankan menjadi Anggota Kabinet Merah Putih.
Kami menilai pemerintahan Prabowo saat ini masih dipengaruhi dan dikendalikan Jokowi, sehingga berbagai tekad dan agenda perbaikan penyelenggaraan negara, terutama misi Prabowo dalam Asta Cita, termasuk memberantas korupsi hingga ke Antartika, berjalan di tempat dan layak disebut sarat retorika, omon-omon. Padahal, pelaku kejahatan SCC dapat dianggap musuh rakyat, negara dan kemanusiaan, sehingga layak dihukum mati.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, kami menuntut agar:
1. Pemerintah, KPK, Kejagung dan Polri menangkap dan mengadili Mantan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Jokowi yang terindikasi korupsi/KKN seperti Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas, Budi Karya Sumadi, dll.
2. Presiden Prabowo mereshuffle Kabinet Merah Putih dari menteri-menteri terindikasi KKN dan menjadi pendukung utama Jokowi, seperti Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Bahlil Dahadalia, Tito Karnavian, Budi Gunadi Sadikin, Erick Thohir, Luhut Binsar Pandjaitan, Sakti Wahyu Trenggono, Listyo Sigit Prabowo, dll.
3. Pemerintah, KPK, Kejagung dan Polri menangkap, mengadili dan menyita aset sejumlah konglomerat hitam yang terindikasi pelaku SCC, seperti Aguan, Anthony Salim, Tomy Winata, Michael Wijaya, Garibaldi Thohir, dll.
4. Pemerintah, DPR dan BPK melakukan fungsi pengawasan dan audit investigatif atas pengelolaan dan pelaksanaan APBN, hutang negara, SILPA, Korupsi BUMN, IKN, KA Cepat Bandung-Jakarta, PSN, Blok Medan, dll.
5. Pemerintah menjalankan pemerintahan secara mandiri, berdaulat, independen, konstitusional, taat hukum dan amanah, serta bebas KKN, hipokrisi dan omon-omon.
6. DPR, DPD, MK dan MPR memproses pemakzulan Wapres Gibran R. Raka atas dasar KKN, cacat demokrasi, cacat konstitusi, cacat HAM, cacat moral dan berijazah palsu.
Seluruh rakyat Indonesia dihimbau bergabung bersama GLADIATOR dengan mempedomani peraturan terkait hak menyatakan pendapat, guna meraih cita-cita proklamasi dan mengambil kembali Daulat Rakyat dari tangan Oligarki pelaku SCC.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan tindak-lanjut yang akan dilaksanankan, terutama oleh Presiden Prabowo, DPR DPD, MK, MPR, KPK, BPK, Kejagung dan Polri, kami ucapkan terima kasih.
Pungkas Memet. Hakim.