Gerak Cepat, Pemkab Jepara Kaji Aturan Peralihan Perda Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa

Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-mediakompas86.com

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta secara langsung memimpin rapat Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa di Ruang Command Center Setda Jepara, Rabu, (29/3/2023) malam.

 

Turut hadir dalam ruangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Fendiawan Tiskiantoro, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf. Mokhamad Husnur Rofiq, Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, dan pimpinan perangkat daerah terkait. Serta hadir secara daring Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentunya sudah berdasarkan regulasi yang ada,” kata Edy Supriyanta.

 

Pertama, Pemerintah Kabupaten Jepara telah membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa yang diketuai oleh Sekda Jepara bersama forkopimda dan beranggotakan perangkat daerah terkait. Selain itu, Pemkab Jepara juga telah membuat Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042. Dimana didalamnya menyebut bahwa tambak udang tidak diperbolehkan.

 

Namun langkah tersebut menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Edy menjelaskan bahwa di satu sisi pengusaha tambak udang merasa keberatan apabila tambak harus segera ditutup. Pasalnya, investasi yang dikeluarkan terbilang cukup besar. Di sisi lain, masyarakat sekitar merasa keberatan terkait limbah dan masalah lain yang muncul akibat adanya aktivitas budidaya udang yang terjadi di Karimunjawa. Sebab, limbah tersebut berpotensi merusak ekosistem yang berimbas pada sektor pariwisata.

 

“Kita berusaha mencari solusi terbaik, tetap berkomitmen pada aturan namun tidak merugikan kedua sisi,” ujar Edy.

Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pipit Rismanto memberikan masukan agar mengedepankan langkah humanis dan mengesampingkan terlebih dahulu upaya hukum.

 

“Berdasarkan rapat koordinasi kami dengan Menkomarves beberapa waktu lalu, upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi salah satunya yang harus diterapkan ialah meningkatkan eksportasi dan investasi,” kata Pipit.

Upaya yang dilakukan antara lain melalui pembudidayaan tambak udang vaname sebagai salah satu sektor perikanan yang memberikan nilai ekonomi yang besar untuk mendukung pemulihan ekonomi.

 

Ia menyarankan untuk mengkaji lebih lanjut terkait pemanfaatan tambak sebagai pemulihan ekonomi nasional, daerah serta manfaat bagi masyarakat sekitar. Menurutnya apabila hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional, maka kepolisian akan melakukan moratorium penegakan hukum. Namun pengusaha diberi tengat waktu untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa terdapat 33 lokasi tambak udang sebanyak 238 petak seluas 42,6 hektar yang berada di Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan. Di beberapa lokasi mengalami pencemaran dengan tingkat amoniak yang melebihi nilai baku mutu. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang mengingat di beberapa lokasi telah terindikasi penyakit karang.

“Saya perintahkan Pak Sekda selaku ketua tim untuk mengkaji aturan peralihan guna memberikan kesempatan para pengusaha tambak udang bersiap menghadapi penutupan,” tegas Edy.

Edy juga memerintahkan untuk mengundang para pengusaha untuk berdiskusi dengan pemerintah terkait apa saja yang harus dipersiapkan selama masa peralihan.

 

“BTN, Dinas Perikanan, BBPBAP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mendampingi dan memberi pelatihan teknis mengenai penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang benar,” tandasnya.

Edy Supriyanta secara tegas melarang pembukaan tambak udang baru serta segala bentuk perizinannya di Pulau Karimunjawa.

(Rud)