GPK Aliansi Tepi Barat Kawal Sidang Ke 3 Kasus Kekerasan Seksual oleh  Oknum Kiyai Pengasuh Ponpes

GPK Aliansi Tepi Barat Kawal Sidang Ke 3 Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Kiyai Pengasuh Ponpes

Bagikan artikel ini

Magelang – Kompas86Id.com

Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali kawal Sidang ketiga kasus pelecehan seksual dengan terdakwa KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni, yang tidak lain Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, di ruang sidang Cakra. Selasa, (17/6/2025) pukul, 10:30 wib siang.

Dalam sidang kali ini di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang saksi dari korban tidak hadir

Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nauval Amarullah, S.H., M.H, sangat menyayangkan tidak kehadiran saksi atas nama Hariyanto yang tidak lain adalah Kepala Desa (Kades) Kanigoro

Menurut keterangan JPU, bahwa saksi tidak bisa hadir karena ada kepentingan pernikahan warganya.

“Sidang ketiga terkait kasus pelecehan seksual ini adalah terkait keterangan saksi. Namun sayang sekali, saksi tidak bisa hadir,” ujar PJU Nauvel Amarullah, S.H., M.H.

Diterangkan oleh JPU, bahwa ke depan saksi akan didatangi ke rumahnya.

 

Semenyara itu Komandan GPK, Pujiyanto atau biasa dipanggil Yanto Pethok’s menuturkan bahwa saksi tidak hadir baginya tidak mempengaruhi. Baginya (GPK Aliansi Tepi Barat) akan terus berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas.

“GPK Aliansi Tepi Barat tidak akan tinggal diam disaat generasi bangsa dirusak oleh mereka yang seharusnya menjadi pembimbing,” ujar Yanto Pethuk’s.

Terlebih, masih menurut Yanto Pethok’s bahwa Presiden Indonesia, Prabowo Subiyanto, telah menaikkan gaji bagi seluruh hakim di seluruh Indonesia.

“Dengan dinaikkan gaji para hakim, kami berharap bisa menambah kredibilitas dari hakim itu sendiri, termasuk disini Kabupaten Magelang,” katanya.

Direntan waktu kurang lebih 3 s/d 4 tahun belakangan ini telah terjadi kurang lebihnya 3 kali pelecehan seksual dari pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan yang sama. Untuk itu pihaknya berharap adanya peran serta dari Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magelang, karena GPK Aliansi Tepi Barat akan selalu memberi motivasi bagi orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren harus selektif, agar kejadian serupa tidak terulang kembali lagi.

“GPK Aliansi Tepi Barat akan selalu menjadi garda terdepan mengawal kasus pelecehan seksual ini, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan terulang kembali,” jelas Yanto Pethok’s.

Sidang pelecehan seksual dengan terdakwa KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni melanggar Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf C dalam Undang-undang yang sama.

 

Najib