Gruduk Kantor Inspektorat Forum Peduli Desa Balaradin ,Merasa Kecewa .

Gruduk Kantor Inspektorat Forum Peduli Desa Balaradin ,Merasa Kecewa .

Bagikan artikel ini

Kab.Tegal-Kompas86id.com

Rabu 11 Juni 2025_ – Sejumlah warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang tergabung dalam *Forum Peduli Desa Balaradin* mendatangi *Kantor Inspektorat Kabupaten Tegal*. Mereka menuntut transparansi atas hasil audit dana desa yang diduga telah dimanipulasi oleh *Kepala Desa Balaradin, Umar Utsman*.

Namun, audiensi yang mereka lakukan berakhir mengecewakan. Pihak Inspektorat menyatakan *tidak dapat mengungkapkan hasil audit* dengan alasan adanya aturan yang mengharuskan laporan pemeriksaan disampaikan terlebih dahulu kepada *Bupati Tegal*. Menanggapi hal itu, Forum Peduli Desa Balaradin memilih *walk out* dari pertemuan dengan rasa kecewa yang mendalam.

*Hasil Audit Dirahasiakan, Forum Desa Merasa Tidak Adil*
Ketua Forum, *H. Edi Prayitno*, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai informasi hasil audit seharusnya dapat diakses oleh pihak pelapor. Sebab, menurutnya, Kepala Desa Balaradin *justru telah mengetahui nominal dana desa yang harus dikembalikan ke negara*, sehingga memunculkan dugaan kebocoran informasi.

“Menurut sumber terpercaya, hasil audit menunjukkan kerugian negara berkisar *Rp 300 juta hingga Rp 400 juta*, tetapi angka tersebut dirasa tidak masuk akal karena laporan Forum mencakup dugaan penyimpangan dana sejak tahun *2018 hingga 2024*,” ujar Edi.

Forum Peduli Desa Balaradin menegaskan akan terus berupaya mendapatkan kejelasan terkait jumlah dana desa yang diduga diselewengkan. Mereka juga mempertanyakan apakah *Inspektorat benar-benar melakukan audit menyeluruh* terhadap anggaran selama lima tahun terakhir.

*Desakan Pemberhentian Kepala Desa*
Forum Desa Balaradin juga menuntut agar *Bupati Tegal segera memberhentikan Umar Utsman* dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Mereka berpendapat, adanya dugaan kuat terkait korupsi sudah cukup menjadi alasan untuk tindakan tegas demi *melindungi kepentingan warga*.

Sementara itu, pihak Inspektorat yang hadir dalam audiensi dipimpin oleh *Plt. Inspektur Nur Khafid*, didampingi *Inspektur Pembantu Daryati* serta dua anggotanya. Mereka menjelaskan bahwa audit telah selesai dilakukan dan laporan hasil pemeriksaan ( *LHP*) tengah disusun untuk disampaikan kepada *Bupati Tegal dan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polres dan Kejaksaan Kabupaten*.

“Inspektorat *tidak bisa mengungkapkan hasil audit* kepada Forum Desa karena sudah ada aturan yang mengikat dalam *Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017*. Hasil audit hanya bisa disampaikan oleh Bupati,” jelas Daryati.

*Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Guru Madrasah*
Selain tuntutan terkait dana desa, Forum Peduli Desa Balaradin juga akan melaporkan *dugaan pemalsuan tanda tangan* oleh Kepala Desa Balaradin.

*Makmuri Ismail*, seorang guru *Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Desa Balaradin*, mengaku tanda tangannya dicatut dalam laporan pertanggungjawaban ( *LPJ*) dana desa untuk *bantuan pendidikan*. Ia dan rekan-rekannya *tak pernah menerima dana bantuan*, namun tanda tangan mereka muncul dalam dokumen resmi.

“Kami baru mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan saat dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat. Karena itu, kami akan segera membuat *laporan resmi ke Polres Tegal*,” tegas Makmuri.

Forum Peduli Desa Balaradin sebelumnya telah berkonsultasi dengan *Kapolres Tegal*, namun mereka diminta untuk menunggu hingga hasil pemeriksaan Inspektorat selesai. Jika terbukti, pemalsuan tanda tangan ini *bisa berujung pada proses hukum* terhadap Kepala Desa Balaradin.

Anton